Polres Madiun Kota Berhasil Ungkap Kasus Judi Online dan TPPO

Polres Madiun Kota Berhasil Ungkap Kasus Judi Online dan TPPO

Madiun, – Polres Madiun Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sejumlah kasus judi online (Judol) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Kota Madiun. Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk mendukung program 100 hari kerja Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam pemberantasan praktik judi ilegal dan perdagangan manusia.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus judi online yang diungkap oleh jajarannya menggunakan modus permainan biliar. Menurut Kapolres, target utama dari sindikat judi ini adalah orang-orang yang memiliki sumber dana untuk dijadikan taruhan, serta mereka yang kemudian di-endorse untuk bergabung dalam permainan melalui akun judi online.

“Modus operandi dari jaringan judi ini adalah dengan membawa korban untuk bergabung ke dalam sebuah situs judi online setelah akun mereka di-endorse. Website judi ini akan mengarahkan korban untuk melakukan taruhan dalam permainan yang disediakan,” jelasnya dalam konferensi pers, Senin (25/11/2024).

Sementara itu, dalam kasus TPPO, Kapolres juga mengungkapkan bahwa tersangka yang terlibat dalam perdagangan orang ini sering berpindah-pindah tempat. Selama kurang lebih 12 bulan terakhir, tersangka beroperasi di wilayah Madiun Raya dengan sasaran anak-anak yang rentan menjadi korban.

“Tersangka berpindah-pindah tempat dengan sasaran anak-anak usia rentan. Mereka dibujuk rayu untuk dijadikan budak seks dan diperdagangkan melalui komunikasi dengan pelanggan-pelanggan,” ungkap AKBP Agus.

Polres Madiun Kota mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap praktik judi online dan TPPO yang dapat merusak moral serta masa depan anak-anak. Kepolisian juga berkomitmen untuk terus memberantas kedua tindak pidana tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Dengan terungkapnya kasus-kasus ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya dari praktik judi online dan TPPO, serta mendukung upaya kepolisian dalam mewujudkan Kota Madiun yang lebih aman dan bebas dari kejahatan tersebut.