Polres Nganjuk Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Dua Pelaku Diamankan
Nganjuk, – Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk, melalui Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Sawahan, berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang melibatkan dua orang pelaku. Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., Kapolres Nganjuk, yang mengapresiasi keberhasilan tim dalam mengungkap kasus tersebut.
Dua pelaku yang ditangkap adalah NY (53) dan SP (49), keduanya warga Desa Sawahan, Kecamatan Sawahan, Nganjuk. Polisi berhasil mengamankan barang bukti uang palsu senilai Rp10.450.000, yang terdiri dari uang palsu pecahan Rp50.000 dan Rp100.000. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, berupa dua tas selempang, dua handphone, dan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang diterima pada Minggu, 24 November 2024. Tim Reskrim Polres Nganjuk segera melakukan penyelidikan dan berhasil mendapati kedua pelaku yang mencurigakan di sekitar Pasar Sawahan. “Kami menemukan dua orang pelaku yang mencurigakan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan uang palsu dalam tas selempang yang dibawa oleh NY,” kata AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., Kasat Reskrim Polres Nganjuk. 28 November 2024
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 101 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dan 54 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, yang sudah siap edar. Uang palsu tersebut diduga akan digunakan oleh pelaku untuk melakukan transaksi di wilayah Nganjuk.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, memberikan apresiasi tinggi kepada tim Reskrim dan Intelkam Polsek Sawahan atas keberhasilan mereka mengungkap kasus ini dengan cepat. “Kami mengapresiasi kecepatan tim yang berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti yang cukup signifikan. Ini menunjukkan komitmen Polres Nganjuk dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat dan mencegah peredaran uang palsu,” ujar AKBP Siswantoro.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama menjelang akhir tahun, yang seringkali menjadi momen peningkatan transaksi keuangan. “Jika ada aktivitas mencurigakan, terutama yang melibatkan transaksi keuangan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” himbaunya.
Kedua pelaku, NY dan SP, kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Nganjuk. Mereka dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) juncto Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Polres Nganjuk berkomitmen untuk terus mengawasi dan memberantas peredaran uang palsu demi menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan masyarakat Nganjuk.

