Polres Lumajang Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Dendam di Ranuyoso
Lumajang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Desa Wates Kulon, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, yang terjadi pada Senin (25/11/2024). Pelaku berinisial SHR ditangkap setelah melakukan tindakan keji tersebut dengan motif dendam akibat cekcok.
Kasubsi Pidm Sihumas Polres Lumajang, Ipda Sugiarto, membenarkan peristiwa tragis ini. Menurutnya, insiden bermula dari cekcok antara pelaku dan korban, Munaryo, saat berpapasan di jalan perkampungan.
“Pelaku merasa sakit hati akibat pertengkaran tersebut. Setelah itu, ia pulang untuk mengambil senjata tajam jenis clurit, lalu kembali ke lokasi kejadian dan menyerang korban hingga tewas,” ungkap Ipda Sugiarto, Senin (2/12/2024).
Korban mengalami luka bacok parah di bagian kepala, tangan, dan kaki, yang menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Pelaku berhasil ditangkap di Desa Penawungan, Kecamatan Ranuyoso. Saat ini, SHR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Lumajang. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu bilah clurit beserta sarungnya, sepasang sandal slop kulit, sepasang sandal warna hijau, satu buah topi, dan satu palu besi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Ipda Sugiarto mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Ia juga meminta agar setiap permasalahan diselesaikan melalui musyawarah mufakat dan tidak dilakukan secara emosional.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpancing emosi. Jaga kerukunan agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.

