Polres Sampang Ungkap Kasus Perdagangan Orang dan Narkoba, 3 Perempuan Diselamatkan

Polres Sampang Ungkap Kasus Perdagangan Orang dan Narkoba

Sampang, – Polres Sampang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap dua kasus besar, yakni Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan tindak pidana Narkoba. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Polri mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam memberantas kejahatan transnasional.

Kapolres Sampang, AKBP Hendro Sukmono, mengungkapkan bahwa kasus TPPO tersebut berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Sampang di kawasan Kelurahan Gunung Sekar, Sampang. Tersangka yang diamankan berinisial F (47), seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam perdagangan manusia.

“Penyelidikan dimulai setelah adanya laporan dari masyarakat. Kami langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka,” ujar AKBP Hendro Sukmono saat konferensi pers, Selasa (4/12).

Saat penggeledahan, petugas berhasil menyelamatkan tiga perempuan asal Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang akan diberangkatkan secara ilegal ke negara-negara Timur Tengah, termasuk Arab Saudi dan Uni Emirat Arab, untuk dijadikan asisten rumah tangga.

Tersangka F diketahui telah membeli para korban dengan harga Rp. 15.000.000,- per orang dari tersangka B (yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO). Setelah itu, F berniat menjual para korban ke jaringan di luar negeri, dengan harga Rp. 40.000.000,- per orang kepada pihak yang berhubungan dengan majikan di Arab Saudi dan Uni Emirat Arab.

“F memiliki peran dalam membeli dan menjual korban untuk dippekerjakan secara ilegal di luar negeri. Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap jaringan ini,” jelas AKBP Hendro Sukmono.

Atas perbuatannya, tersangka F dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 81 Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman yang dijeratkan terhadap tersangka adalah hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Sampang dalam memberantas perdagangan manusia dan tindak kejahatan lainnya di wilayah hukum Polres Sampang.