Sertifikat Tanah PTSL Tahun 2024 Diberikan di Desa Ngasem, Nganjuk

Sertifikat Tanah PTSL Tahun 2024 Diberikan di Desa Ngasem, Nganjuk

Nganjuk, Suarapecari.com -Setelah sekian lama ditunggu, akhirnya terlaksana penyerahan sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) tahun 2024 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Nganjuk didesa Ngasem, kecamatan jatikalen, kabupaten Nganjuk yang bertempat di pendopo balai desa setempat pada kamis 5/12/2024. Berjalan lancar, aman dan kondusif.

Penyerahan Sertifikat tanah program PTSL desa Ngasem berjumlah 380 buku sertifikat dari jumlah pengajuan 416 sertifikat.

Acara tersebut di hadiri langsung oleh kepala desa Ngasem beserta perangkat, camat jatikalen, Koramil, Polsek, BPN kabupaten Nganjuk, pokmas PTSL desa Ngasem dan seluruh masyarakat penerima sertifikat.

Camat jatikalen Khoirul Anam S.pd MM, mengatakan bahwa metode sertifikat PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui kementrian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yaitu sandang, pangan dan papan. Program tersebut di tuangkan dalam peraturan menteri no.12 tahun 2017 tentang PTSL dan instruksi presiden no. 2 tahun 2018. “Semua masyarakat desa kami sangat senang menerima program sertifikasi PTSL sebagai kepastian atas hak kepemilikan tanah.” Ujarnya.

Lambanya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah untuk menanggulangi permasalahan tersebut, Pemerintah melalui kementerian ATR/BPN telah meluncurkan program prioritas Nasional berupa percepatan pendaftaran Tanah Sistematis lengkap (PTSL).

Sertifikat PTSL adalah proses pendaftaran Tanah untuk pertama kali yang di lakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran Tanah yang belum di daftarkan di dalam wilayah suatu desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki Masyarakat.

Menurut salah satu penerima PTSL yang tidak mau di sebutkan namanya “bahwa sertifikat ini sudah lama di nantikan penyerahannya, dikarenakan tanah yang sudah dijualnya tidak dapat segera di lunasi pembayarannya oleh pembeli jika sertifikat tanah belum di terima. Ungkapnya.

Kepala desa Ngasem Supriatin mengutarakan hal yang sama bahwa program sertifikat PTSL ini sudah lama di harapkan masyarakat. “Semua warga sangat senang menerima sertifikat program PTSL sebagai kepastian hak milik atas tanah. Tandas Supriatin.

Supriatin menambahkan, jika belum ada jaminan kepastian atas hak tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di kalangan masyarakat baik antar warga dan antar keluarga. Hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai bukti hukum atas tanah yang dimiliki, “warga desa kami sangat bersyukur adanya program sertifikat PTSL ini untuk menghindari sengketa atas kepemilikan tanah dan lahan.” Pungkasnya.

Secara tegas di nyatakan dalam undang-undang nomor 5 tahun 1960 pasal 19 ayat 1 tentang peraturan dasar pokok pokok agraria, bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh masyarakat di adakan pendaftaran Tanah diseluruh wilayah republik Indonesia menurut ketentuan ketentuan yang di atur dengan peraturan pemerintah, maka pemerintah memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas tanah masyarakat agar d masyarakat tidak terjadi sengketa tanah dan sengketa lahan.