Satnarkoba Polres Jombang Gagalkan Peredaran Narkoba Sabu, Tiga Tersangka Ditangkap

Satnarkoba Polres Jombang Gagalkan Peredaran Narkoba Sabu, Tiga Tersangka Ditangkap

Jombang, – Satuan Narkoba Polres Jombang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan total nilai sekitar 400 juta rupiah. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (4/12/2024), Kasat Narkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa timnya berhasil menyita 381,8 gram sabu dari tiga tersangka yang ditangkap di lokasi yang berbeda.

Tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial W, K, dan M. Ketiganya, yang sebelumnya bekerja sebagai sopir, diduga terlibat dalam jaringan narkotika besar yang mengedarkan sabu di wilayah Jombang dan sekitarnya. Polisi menemukan sabu dalam jumlah besar yang telah dibagi dalam berbagai paket. Dari W, ditemukan 30 paket dengan total berat 358,66 gram; dari K, 24 paket seberat 21,98 gram; dan dari M, satu paket seberat 1,16 gram.

AKP Ahmad Yani menjelaskan, modus operandi yang digunakan jaringan ini adalah dengan menyembunyikan sabu di beberapa titik strategis yang dikenal dengan istilah ‘ranjau’. Lokasi-lokasi ini, seperti pinggir jalan raya atau dekat perumahan, digunakan untuk mempermudah distribusi sabu ke konsumen. Para pembeli akan diberi petunjuk lokasi barang melalui foto atau peta.

“Jaringan ini sangat terorganisir, dan mereka menyimpan barang di tempat-tempat seperti pinggir jalan raya atau dekat perumahan. Ini memudahkan mereka untuk mendistribusikan narkoba,” ungkap AKP Ahmad Yani.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa WP, salah satu tersangka utama, adalah seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diketahui tinggal di daerah Trowulan, Mojokerto. Penangkapan WP berawal dari informasi masyarakat yang kemudian diikuti dengan penyelidikan intensif. Dari WP, polisi berhasil menyita 358,66 gram sabu.

Selain WP, polisi juga berhasil menangkap dua kaki tangan WP, KA dan MN, yang masing-masing terlibat dalam aktivitas meranjau sabu di lokasi-lokasi strategis tersebut. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah besar sabu di tiga lokasi berbeda, yakni di sepanjang jalan By Pass Mojoagung, depan pintu masuk Perumahan Desa Mayangan, dan di Dusun Pengkol Desa Ceweng. Dari MN, polisi juga menemukan satu paket sabu di pinggir sungai Desa Menganto, Mojowarno.

Tiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara antara 6 hingga 20 tahun.

“Dengan ditangkapnya para pelaku ini, kami berharap dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Jombang dan sekitarnya. Ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas narkotika,” pungkas AKP Ahmad Yani.