Bau Menyengat Dikeluhkan Warga, Kepala Desa Babakan Melarang Petani Tebu Menggunakan Pupuk Cair

Bau Menyengat Dikeluhkan Warga, Kepala Desa Babakan Melarang Petani Tebu Menggunakan Pupuk Cair

Lumajang, – Warga Desa Babakan, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, kini bisa bernapas lega setelah Pemerintah Desa Babakan, melalui Kepala Desa Moch Rifal Andrianto, mengeluarkan larangan penggunaan pupuk cair atau “tetes tebu” di wilayah desa. Kebijakan ini diambil setelah banyaknya keluhan dari masyarakat terkait bau menyengat yang ditimbulkan oleh pupuk cair yang digunakan oleh petani tebu setempat.

Pupuk cair, yang digunakan untuk menyuburkan tanaman tebu, memang lebih efisien dan murah dibandingkan dengan pupuk kimia seperti urea. Namun, beberapa jenis pupuk cair—terutama yang berbahan dasar limbah tebu—memiliki bau yang sangat kuat dan tidak sedap. “Bau pupuk cair, khususnya untuk Desa Babakan, sangat menyengat, terutama saat ada petani yang sedang menyemprotkan pupuk cair pada lahan tebu mereka,” ungkap Moch Rifal Andrianto, 6 Desember 2024

Peraturan Desa Dikeluarkan untuk Menjaga Kenyamanan Warga
Kepala Desa Babakan, Rifal, mengatakan bahwa kebijakan ini diberlakukan setelah adanya kesepakatan antara masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan petani. Pasalnya, banyak lahan tebu yang berdekatan dengan pemukiman warga, sehingga bau yang dihasilkan sering kali mengganggu aktivitas sehari-hari. “Kami sudah sepakat untuk melarang penggunaan pupuk cair di desa ini, bukan tanpa alasan. Banyak warga yang merasa terganggu dengan bau yang sangat menyengat, bahkan bisa mengganggu kesehatan,” jelas Rifal.

Untuk mempertegas kebijakan ini, sebuah Peraturan Desa (Perdes) sudah disahkan yang melarang penggunaan pupuk cair di Desa Babakan. Bagi warga yang kedapatan melanggar peraturan ini, akan dikenakan denda sebesar satu juta rupiah. Rifal menambahkan bahwa kebijakan ini sudah diterima dengan baik oleh sebagian besar warga desa. “Alhamdulillah, sekarang banyak warga yang sudah tidak menggunakan pupuk cair, dan bau menyengat yang sebelumnya mengganggu sudah tidak ada lagi,” katanya.

Warga Mengapresiasi Langkah Kepala Desa
Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Kepala Desa Babakan atas kebijakan ini. Menurutnya, bau pupuk cair seperti limbah tebu sangat menyengat dan mengganggu kenyamanan hidup sehari-hari. “Bau seperti tinja, sangat mengganggu. Kalau tinggal di rumah atau bekerja di sekolah, masjid, atau tempat umum lainnya, bau itu jelas sangat tidak nyaman. Sekarang, dengan adanya larangan ini, udara desa menjadi lebih segar, dan kami sangat menghargai keputusan ini,” ungkapnya.

Warga Berharap Lingkungan yang Lebih Sehat
Dengan adanya Perdes yang melarang penggunaan pupuk cair, warga Desa Babakan kini berharap udara di lingkungan mereka kembali segar, terutama saat pagi hari. Banyak warga yang merasa lebih nyaman untuk beraktivitas tanpa terganggu bau yang menyengat. “Saya sebagai masyarakat Desa Babakan sangat berterima kasih kepada Kepala Desa yang telah memberikan solusi bagi kami. Semoga ke depan, udara desa ini tetap segar dan nyaman untuk kami semua,” ujar warga tersebut.