Pemprov Sumut Pastikan Penunjukan Plt Direktur PDAM Tirtanadi Sesuai Aturan PP 54 Tahun 2017

Pemprov Sumut Pastikan Penunjukan Plt Direktur PDAM Tirtanadi Sesuai Aturan PP 54 Tahun 2017

Medan – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara memastikan bahwa penunjukan Arief S. Trinugroho sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PDAM Tirtanadi sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut, Ilyas Sitorus, pada konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Jumat (6/12).

Menurut Ilyas, dalam PP 54 Tahun 2017 Pasal 71 Ayat (1), diatur bahwa jika terjadi kekosongan jabatan di seluruh anggota direksi BUMD, maka pelaksana tugas dapat diambil dari unsur pengawas. “Jelas diatur dalam pasal tersebut, apabila terjadi kekosongan jabatan direksi, pelaksana tugas bisa berasal dari anggota pengawas,” ujarnya.

Selain itu, Ilyas juga menambahkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumut Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pendirian Perumda Tirtanadi mengatur hal yang sama. Pada Pasal 55 Ayat (1), disebutkan bahwa jika terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota direksi, pelaksanaan tugas pengurusan Perumda Tirtanadi dapat dilaksanakan oleh pengawas.

“Dengan demikian, tidak ada pelanggaran aturan dalam penunjukan Plt ini. Pengawas memang bisa menjadi pelaksana tugas atau menunjuk pejabat internal lainnya sebagai pelaksana tugas direksi,” tegas Ilyas.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut, yang purna bhakti sejak awal Desember 2024, disebut-sebut akan ditunjuk sebagai Plt Direktur PDAM Tirtanadi yang saat ini kosong. Sebelumnya, Direktur Utama PDAM Tirtanadi definitif, Kabir Bedi, telah mengakhiri masa tugasnya pertengahan tahun ini.