Polres Nganjuk Laksanakan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Desa Ketandan

Polres Nganjuk Laksanakan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Desa Ketandan

Nganjuk, – Polres Nganjuk menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Ketandan, Kecamatan Lengkong, pada Senin (9/12/2024). Rekonstruksi ini dilaksanakan di lapangan apel Polres Nganjuk untuk memastikan kelancaran proses hukum dan menjaga keamanan selama jalannya pemeriksaan.

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang mengarah pada tindakan kejahatan yang dilakukan oleh tersangka ST (44 tahun). “Rekonstruksi ini merupakan bagian penting dari proses penyelidikan dan pengumpulan bukti. Kami ingin memastikan bahwa seluruh fakta di lapangan sesuai dengan keterangan saksi dan tersangka,” ujar Kapolres Siswantoro.

Rekonstruksi ini dipimpin langsung oleh Satreskrim Polres Nganjuk, dengan tersangka ST memperagakan 20 adegan yang menggambarkan kronologi peristiwa, mulai dari perencanaan hingga eksekusi pembunuhan terhadap korban SU (55 tahun). Dalam proses rekonstruksi, polisi juga melibatkan saksi untuk menguatkan penyidikan dan memastikan bahwa keterangan yang diberikan sesuai dengan fakta di lapangan.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa kehadiran saksi dalam rekonstruksi ini bertujuan untuk menyinkronkan keterangan yang sudah diberikan oleh tersangka dan saksi-saksi sebelumnya. “Proses rekonstruksi berjalan lancar dan semua pihak menunjukkan kerja sama yang baik,” ungkap AKP Julkifli.

Mengingat sensitivitas kasus ini, Polres Nganjuk melakukan pengamanan ekstra selama proses rekonstruksi. Rekonstruksi dipilih untuk dilaksanakan di lapangan apel demi memastikan keamanan maksimal.

Tersangka ST, yang sebelumnya melarikan diri dan kemudian menyerahkan diri melalui pendekatan keluarga, kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan Pasal 340 dan/atau Pasal 338 KUHP, terkait dengan pembunuhan yang dilakukannya.