Pemkab Banyuwangi Gelar Pemutihan Denda Pajak PBB-P2 Sambut Hari Jadi ke-253

Pemkab Banyuwangi Gelar Pemutihan Denda Pajak PBB-P2 Sambut Hari Jadi ke-253

Banyuwangi, – Menyambut Hari Jadi Banyuwangi (Harjaba) yang ke-253, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi meluncurkan program pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program yang dimulai sejak 1 November 2024 ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam melunasi tunggakan pajak tanpa perlu membayar denda keterlambatan.

Program pemutihan denda ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Banyuwangi Nomor 185/560/KEP/429.011/2024 tentang Penghapusan Denda Sanksi Administrasi PBB-P2. Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, mengajak warga untuk memanfaatkan kesempatan ini agar kewajiban pajak dapat diselesaikan dengan lebih mudah. “Warga Banyuwangi silakan memanfaatkan program ini. Pembayaran bisa dilakukan dengan berbagai skema untuk mempermudah pembayaran,” kata Ipuk dalam keterangannya, Rabu (11/12).

Bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB antara tahun 1994 hingga 2024, mereka hanya perlu membayar pokok pajaknya saja, sementara denda keterlambatan akan dihapuskan. Pembayaran PBB dapat dilakukan dengan cara manual melalui pihak desa dan minimarket, maupun secara online melalui platform m-banking dan e-wallet seperti Shopee Pay, Tokopedia, Gopay, dan lainnya.

Program pemutihan denda ini sudah menunjukkan hasil yang positif. Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, hingga 11 Desember 2024, telah tercatat 51.538 Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atau Bukti Pembayaran PBB dengan nominal pokok pajak mencapai Rp. 3,6 miliar. Sementara potensi denda yang dihapuskan tercatat sebesar Rp. 613 juta.

Plt. Kepala Bapenda Banyuwangi, Firman Sanyoto, menyatakan bahwa program ini efektif meningkatkan realisasi penerimaan PBB. Hingga saat ini, realisasi PBB sudah mencapai 95,84 persen dari target Rp. 60,75 miliar untuk tahun 2024. Firman optimis angka ini akan terus meningkat mengingat program pemutihan denda masih berlangsung hingga 31 Desember 2024.

“Dari total 830.692 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang didistribusikan, sebanyak 675.577 sudah dilunasi. Kami berharap lebih banyak lagi wajib pajak yang memanfaatkan program ini sebelum berakhirnya masa pembayaran pada akhir Desember,” ujar Firman.

Dengan adanya program ini, Pemkab Banyuwangi berharap dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam membayar pajak dan sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya kewajiban pajak bagi pembangunan daerah.