Polres Nganjuk Ungkap Kasus Perampokan di Dua Minimarket wilayah Loceret dan Warujayeng

Polres Nganjuk Ungkap Kasus Perampokan di Dua Minimarket wilayah Loceret dan Warujayeng

Nganjuk, – Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk berhasil mengungkap kasus perampokan yang terjadi di dua lokasi minimarket di wilayah Loceret dan Warujayeng. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara Unit Resmob Polres Nganjuk dan Polresta Kediri. Pelaku berinisial AA (27), warga Desa Gondanglegi, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, kini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa pelaku menggunakan hasil kejahatannya untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar cicilan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kami berhasil mengamankan pelaku yang telah melakukan aksi perampokan di dua minimarket berbeda di Loceret dan Warujayeng. Uang hasil curian digunakan untuk membayar cicilan dan kebutuhan pribadi lainnya,” ujar AKBP Siswantoro, 11 Desember 2024.

Modus Operandi Perampokan

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksi perampokan dengan menodongkan senjata tajam untuk memaksa korban membuka brankas minimarket. Dalam kasus ini, pelaku menggasak uang tunai dan beberapa barang lainnya.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk membayar cicilan, kebutuhan pribadi, dan hiburan. Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti pisau, pakaian yang digunakan saat aksi, dan sisa uang tunai,” terang AKP Julkifli Sinaga.

Kronologi Kejadian

Kejadian pertama terjadi pada Kamis, 14 November 2024 sekitar pukul 02.40 WIB di sebuah minimarket di Kecamatan Loceret. Pelaku mendatangi kasir dan menodongkan pisau dapur, memaksa korban untuk membuka brankas, dan berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp 26.667.700.

Perampokan kedua berlangsung pada Jumat, 6 Desember 2024 sekitar pukul 02.50 WIB di Alfamart Kecamatan Tanjunganom. Pelaku kembali menggunakan modus serupa dan berhasil membawa kabur uang senilai Rp 27.500.000.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa pisau, pakaian hitam yang digunakan pelaku saat beraksi, serta sisa uang tunai dan berbagai barang yang dibeli dengan uang hasil curian. Pelaku saat ini telah diserahkan kepada Polresta Kediri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku kini dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polresta Kediri. Setelah proses ini selesai, kami akan melanjutkan penyelidikan dan pengusutan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas AKP Julkifli Sinaga.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika terjadi tindakan kejahatan serupa di lingkungan mereka.