Sejumlah Siswa Tidak Bisa Ikut Ujian Karna Belum Bayar Ujian, Begini Tanggapan Kepala Sekolah

Ketua Umum LSM Gerbang Indonesia, Muslich

Malang, suarapecari.com – Sejumlah siswa enggan disebut namanya yaitu inisial RH, AK, dan RK siswa di SMK Muhammadiyah 8 di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, tidak bisa mengikuti ujian, di karenakan belum lunas membayar biaya Ujian, Buku LKS dan SPP. Sangat disayangkan hal ini menjadi sorotan publik. Kepala sekolah pun membenarkan dengan adanya biaya yang belum diselesaikan seperti hal yang di katakan oleh sejumlah siswa. Para siswa tersebut di ketahui berada di luar sekolah pada saat waktu jam kegiatan belajar ini menjadi tanda tanya publik.

Dihadapan media, para siswa mengaku bahwa kami tidak bisa mengikuti ujian, karena kami belum bayar biaya ujian, kami disuruh melunasi dulu pembayaran ujian itu senilai dua ratus ribu rupiah, pembayaran SPP senilai seratus lima puluh ribu rupiah, ” Kata siswa yang enggan disebut namanya.

Kepala Sekolah SMK Muhamadiyah 8 Titik kepada media, dirinya membenarkan terkait dengan adanya biaya ujian maupun biaya SPP yang belum lunas, anak anak itu tadi keluar sendiri sebenarnya, kemarin sudah ada surat pemberitahuan, karena memang Anak-anak itu banyak pemberitahuan dari sekolah yang tidak disampaikan kepada orang tua, kami itu hanya butuh komunikasi dengan orang tua bagaimana anak – anak itu bisa mengikuti pembelajaran secara rutin”, ucapnya.(11/12/2024).

“Terkait dengan anak-anak yang keluar itu, sekolah tidak mengeluarkan mereka, memang beberapa siswa ada yang belum membayar, tapi saya tidak mengeluarkan mereka, dua hari ini saya sudah memberikan kesempatan kepada siswa twrsebut supaya mengikuti mengikuti ujian.

Lebih lanjut Titik,” Disini dapat anggaran BOS, biaya ujian senilai 200 ribu, biaya Buku LKS senilai 100 ribu, biaya SPP senilai 150 ribu /bulan semuanya kelas. Tapi ada yang tidak membayar bagi anak-anak yang tidak mampu, ” Pungkasnya.

Disisi lain ketum LSM Gerbang Indonesia Muslich mengatakan bahwa, dengan adanya peristiwa ini siswa yang tidak mengikuti ujian dengan alasan belum membayar Ujian, LKS dan SPP kita mengacu dengan Perpres no 87 tahun 2016 disitu sudah di jelaskan tentang dunia pendidikan ada 57 item yang tidak boleh di lakukan oleh pihak sekolah.

“Karena apa masing-masing sekolahan sudah mendapatkan bantuan dari pemerintah baik PIP maupun Dana Bos sehingga wali murid maupun siswa tidak boleh di bebani biaya lagi, ” Terangnya.

LSM Gerbang Indonesia Muslich menambahkan, saya akan menindak lanjuti berupa persuasif kepada pihak sekolahan dan di tembuskan kepada Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Kacabdin), dan jangan sampai terjadi lagi mengeluarkan siswa dengan alasan belum membayar biaya ujian, buku LKS dan SPP, jadi saya berharap terulang kembali atas tindakan pihak sekolah kepada siswanya yang jelas ini menjadi tindakan melawan Hukum, ” Imbuhnya.