Kemenag Banyuwangi Gelar Workshop Bedah PMA Nomor 22 Tahun 2024 untuk Pencatatan Nikah

Kemenag Banyuwangi Gelar Workshop Bedah PMA Nomor 22 Tahun 2024 untuk Pencatatan Nikah

Banyuwangi, Suarapecari.com – Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi menyelenggarakan workshop mengenai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah pada Selasa, 12 Desember 2024. Acara yang bertempat di Aula Haji Kantor Kemenag Kabupaten Banyuwangi ini berlangsung secara hybrid, dengan peserta yang hadir baik secara daring maupun luring.

Pentingnya Memahami Peraturan Baru

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Dr. Chaironi Hidayat, yang menekankan pentingnya pemahaman dan penyesuaian implementasi aturan terbaru terkait pencatatan nikah. Menurutnya, revisi aturan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan agar tetap relevan dengan perkembangan zaman.

“Perubahan aturan ini adalah upaya Kementerian Agama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Semua jajaran di bidang pencatatan nikah, termasuk para penghulu, harus dapat memahami dan mengimplementasikan aturan baru ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Dr. Chaironi dalam sambutannya.

Workshop ini menghadirkan narasumber utama, Dr. Amanullah, Ketua Tim Kepenghuluan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Dalam pemaparannya, Dr. Amanullah mengulas sejumlah perubahan penting yang tercantum dalam PMA Nomor 22 Tahun 2024, terutama yang menyangkut Pasal 16 Ayat 2.

Salah satu perubahan signifikan adalah kebijakan yang memungkinkan akad nikah dilaksanakan di luar jam kerja dan pada hari libur. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi calon pengantin yang memiliki keterbatasan waktu karena pekerjaan atau alasan lainnya.

“Dengan aturan baru ini, masyarakat diberi keleluasaan untuk melaksanakan akad nikah di luar jam kerja, termasuk pada hari libur. Namun, pelaksanaan tersebut tetap harus memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan,” jelas Dr. Amanullah.

Perubahan Terkait Akta Nikah dan Prosedur Administratif

Selain pembahasan tentang pelaksanaan akad nikah di luar Balai Nikah, workshop ini juga menyoroti perubahan terkait pencetakan kutipan akta nikah. Dalam PMA terbaru, kutipan akta nikah harus dicetak sesuai dengan data yang tercantum dalam buku nikah elektronik. Langkah ini diambil untuk menghindari kesalahan atau ketidaksesuaian data antara buku nikah fisik dan dokumen digital.

“Kementerian Agama terus mengembangkan sistem pencatatan nikah berbasis digital untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi data. Calon pengantin dan penghulu wajib memastikan seluruh dokumen yang diserahkan sudah lengkap dan sesuai prosedur,” kata Syafaat, Kasi Bimas Islam.

Prosedur Perubahan Nama pada Akta Nikah

Poin lain yang menarik perhatian peserta adalah prosedur perubahan nama pada akta nikah. Sebelumnya, perubahan nama hanya dapat dilakukan dengan pengajuan ke KUA setempat dengan melampirkan akta kelahiran terbaru. Namun, PMA Nomor 22 Tahun 2024 kini mengharuskan adanya penetapan pengadilan sebagai dasar perubahan tersebut, di samping akta kelahiran.

“Pengajuan perubahan nama pada akta nikah kini harus dilengkapi dengan salinan putusan pengadilan. Meskipun prosedur ini lebih kompleks, hal ini sangat penting untuk menjamin legalitas dan keabsahan data pernikahan,” ujar Syafaat.

Workshop ini juga diwarnai dengan diskusi interaktif. Salah satu peserta dari KUA Kecamatan Wongsorejo mengajukan pertanyaan mengenai mekanisme pencatatan nikah jika akad dilaksanakan di luar Balai Nikah dan di luar wilayah kerja penghulu.

“Bagaimana mekanismenya jika akad nikah dilaksanakan di luar wilayah kerja penghulu dan di luar Balai Nikah? Apakah ada sanksi administratif?” tanyanya.

Menanggapi hal ini, Dr. Fathur Rahman dari PD-APRI menjelaskan bahwa penghulu harus mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk dalam hal pencatatan nikah di luar wilayah kerja.

Meningkatkan Pemahaman dan Kompetensi

Kegiatan ini diikuti oleh penghulu, kepala KUA, dan staf pencatatan nikah dari seluruh kecamatan di Kabupaten Banyuwangi. Dr. Chaironi Hidayat berharap bahwa dengan adanya workshop ini, seluruh peserta dapat meningkatkan pemahaman dan kompetensi mereka dalam menerapkan PMA Nomor 22 Tahun 2024.

“Perubahan regulasi adalah tantangan sekaligus peluang untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Mari kita terus belajar dan bekerja sama untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” pesan Dr. Chaironi.

Workshop ini menjadi langkah awal bagi Kemenag Kabupaten Banyuwangi untuk mempersiapkan implementasi aturan baru, yang berlaku mulai Januari 2025. Diharapkan dengan adanya pemahaman yang lebih baik, pencatatan nikah di Kabupaten Banyuwangi dapat berjalan lebih tertib, modern, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini.