Jelang Akhir Tahun, Kejari Banyuwangi Musnahkan BB Narkoba dan Rokok Ilegal
BANYUWANGI – Menjelang akhir tahun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi melakukan pemusnahan BB (Barang Bukti) hasil tindak pidana, yang meliputi narkoba jenis sabu, ganja, pil koplo, serta rokok ilegal, Kamis (12/12/2024). Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejari Banyuwangi, Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 63, Banyuwangi, Jawa Timur, dengan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait.
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin oleh Kepala Kejari Banyuwangi, Suhardjono, yang diwakili oleh Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Muhammad Bimo. Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Bimo menyatakan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang rutin dilaksanakan oleh Kejari Banyuwangi.
“Pemusnahan ini adalah kegiatan rutin yang merupakan bagian dari penegakan hukum,” jelas Bimo.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup narkoba jenis sabu-sabu seberat 110,63 gram, ganja seberat 65,92 gram, serta obat-obatan terlarang jenis trihexyphenidyl sebanyak 6.253 butir dan pil yang mengandung Asetaminofen sebanyak 10 butir. Selain itu, terdapat juga rokok ilegal yang terindikasi barang kena cukai hasil tembakau sebanyak 10.408 bungkus.
Pemusnahan dilakukan dengan cara yang berbeda, sesuai dengan jenis barang bukti. Barang bukti sabu-sabu dan pil koplo dihancurkan dengan blender, kemudian dibuang ke lubang yang telah disediakan. Sedangkan barang bukti rokok ilegal, ganja, dan beberapa barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Acara pemusnahan ini juga dihadiri oleh perwakilan Polresta Banyuwangi, Dinas Kesehatan Banyuwangi, serta pejabat utama Kejari Banyuwangi, antara lain Kasi Pidum Agus Hariyono, Kasubbagbin Adi Candra, dan Tim PAPBB Kejari Banyuwangi.
Dalam kesempatan tersebut, Bimo juga menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran penting sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga penegakan hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.
“Sebagai eksekutor, Kejaksaan berperan melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap,” tambahnya.
Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan juga menjadi langkah nyata dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba serta barang ilegal di Banyuwangi.

