Penertiban Baliho dan Spanduk Liar di Kota Medan, 56 Baliho Disita Satpol PP

Penertiban Baliho dan Spanduk Liar di Kota Medan, 56 Baliho Disita Satpol PP

Medan, – Gabungan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Utara dan Kota Medan melakukan penertiban baliho dan spanduk liar yang tidak memiliki izin, serta mengganggu estetika kota. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (12/12) dengan melibatkan 90 personel, dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni.

Penertiban dimulai dari titik kumpul di Mako Satpol PP Sumut yang terletak di Jalan Kapten Muslim Nomor 80 Kota Medan, kemudian tim gabungan dibagi menjadi dua kelompok yang menyisir berbagai ruas jalan di Kota Medan dan sekitarnya. Tim pertama menyisir area pusat kota, termasuk Jalan Gatot Subroto, Jalan Iskandar Muda, dan Jalan Jamin Ginting, sementara tim kedua menyisir jalan-jalan di sekitar Jalan Sunggal, Jalan Setiabudi, hingga Jalan Letjend Suprapto dan Kesawan.

Pj Gubernur Sumut, Agus Fatoni, dalam keterangannya mengatakan, penertiban ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban umum dan memperindah wajah Kota Medan. “Keberadaan baliho dan spanduk yang dipasang tanpa izin sangat mengganggu estetika kota dan bisa membahayakan keselamatan warga. Kami berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dan kebersihan kota,” ujarnya.

Fatoni menambahkan, dalam pelaksanaan penertiban ini, pihaknya tetap mengedepankan pendekatan yang persuasif dan humanis. “Kami mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan terkait pemasangan reklame. Hal ini juga untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga,” katanya.

Kepala Satpol PP Provinsi Sumut, Moettaqien Hasrimi, juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keindahan kota. “Setiap wilayah memiliki tantangan tersendiri. Kami terbuka untuk menerima masukan dan keluhan dari masyarakat untuk menciptakan kota yang harmonis,” tambahnya.

Dalam penertiban kali ini, sebanyak 56 baliho dan spanduk liar berhasil disita dan disimpan di Mako Satpol PP Kota Medan. Pemilik baliho dan spanduk tersebut dapat mengambilnya kembali atau memindahkannya ke tempat yang sudah ditentukan.