Polres Belawan Amankan 4 Tersangka Pengguna dan Bandar Narkoba
Medan, – Tim Polres Belawan berhasil mengamankan empat orang yang diduga sebagai pengguna dan bandar narkoba di Jalan Rawe III, Kampung Tempel, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, pada Jumat (13/12/2024). Keempat tersangka diamankan setelah dilakukan penyergapan di rumah yang terindikasi sebagai lokasi peredaran narkoba.
Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat setempat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di daerah mereka. Masyarakat menduga bahwa para tersangka adalah bandar atau gembong narkoba yang kerap memasok barang haram tersebut ke wilayah sekitar.
Setelah dilakukan pemeriksaan, hasil tes urine terhadap para tersangka menunjukkan positif menggunakan narkoba. Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti, termasuk bong penghisap sabu, yang diduga baru saja digunakan para pelaku. “Kami bersyukur mereka ditangkap, karena selama ini merekalah yang menjual sabu di sini. Kami khawatir kalau anak-anak kami ikut terpengaruh,” ujar salah seorang warga setempat.
Penyergapan ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat yang berharap aparat kepolisian dapat lebih tegas dalam menangani kasus narkoba di wilayah mereka. “Jika tidak ada hukuman tegas, mereka akan terus berani menjual sabu. Mereka sering lepas karena alasan kurangnya barang bukti, padahal mereka jelas-jelas yang menjual,” tambah seorang tokoh masyarakat.
Polres Belawan memastikan akan melanjutkan penyelidikan ini dan mengembangkan kasus hingga dapat menangkap gembong narkoba yang lebih besar. “Kami akan terus mendalami kasus ini dan berupaya mengungkap jaringan narkoba di wilayah ini,” kata perwakilan Polres Belawan.

