Sepuluh Pemuda Diduga Terlibat Komplotan Pencurian Kendaraan Bermotor di Nganjuk

Sepuluh Pemuda Diduga Terlibat Komplotan Pencurian Kendaraan Bermotor di Nganjuk

Nganjuk, – Sepuluh pemuda yang berasal dari Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Madiun berhasil diamankan oleh petugas kepolisian setempat, terkait dugaan keterlibatan dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.

Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, mengungkapkan bahwa terungkapnya komplotan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan maraknya aksi pencurian sepeda motor di wilayah mereka. Kejadian terakhir terjadi pada 10 Desember 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, di Dusun Morobau, Desa Kerep Kidul, Kecamatan Bagor. Korban, BP (19), bersama rekannya, AM (19), sempat dihampiri oleh sekelompok orang yang tak dikenal. Setelah terjadi ketegangan, korban kabur meninggalkan sepeda motor yang kunci masih tertancap. Ketika korban kembali, motornya sudah hilang.

Atas peristiwa tersebut, korban melapor ke Polres Nganjuk. Setelah melakukan penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa sepeda motor korban berada di rumah RT (20), salah satu terduga pelaku, di Desa Ngudikan, Kecamatan Wilangan. Polisi kemudian mengamankan RT bersama sembilan terduga pelaku lainnya pada Jumat, 13 Desember 2024.

Adapun identitas para pelaku yang berhasil diamankan adalah sebagai berikut:

RT (20), warga Desa Ngudikan, Kecamatan Wilangan.
RB (16), pelajar asal Desa Bagor Kulon, Kecamatan Bagor.
RM (17), pelajar asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan.
HA (18), warga Desa Ngumpul, Kecamatan Bagor.
FE (17), pelajar asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan.
DD (18), warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan.
SU (22), warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan.
AP (17), pelajar asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan.
ID (18), pelajar asal Desa Bandungan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
HI (20), warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan.

Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih milik korban, beserta lima sepeda motor lainnya yang digunakan oleh para pelaku dalam melakukan aksi pencurian.

Saat ini, semua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut. Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman hingga tujuh tahun penjara. Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka dan akan terus mengembangkan penyelidikan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan. Proses hukum akan kami jalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Julkifli Sinaga.