Kemenag Banyuwangi Gelar Rapat Koordinasi Terkait Implementasi PMA No 22 Tahun 2024

Kemenag Banyuwangi Gelar Rapat Koordinasi Terkait Implementasi PMA No 22 Tahun 2024

Banyuwangi – Pada Senin (16/12/2024), bertempat di aula bawah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, diselenggarakan rapat koordinasi untuk membahas implementasi Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah. Rapat ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait, antara lain Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Pengadilan Agama, serta penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se-Kabupaten Banyuwangi.

Dalam rapat tersebut, Dr. Fathur Rahman, Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia Cabang Banyuwangi, membuka diskusi dengan menekankan pentingnya sinergi antarlembaga untuk meningkatkan kualitas layanan pencatatan nikah. “Pemerintah berharap perubahan regulasi ini dapat menyederhanakan proses administrasi, meningkatkan akurasi data, dan mempermudah akses, khususnya bagi kelompok rentan seperti masyarakat lanjut usia,” ujarnya.

Persyaratan Kutipan Akta Kelahiran sebagai Dokumen Mutlak

Dalam rapat, salah satu pembahasan utama adalah persyaratan kutipan akta kelahiran yang menjadi dokumen mutlak dalam proses pencatatan nikah. Untuk memudahkan masyarakat lanjut usia yang dokumen akta kelahirannya hilang atau belum diterbitkan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memberikan solusi berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Eva Zulfiyah dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menjelaskan, “Pengurusan akta kelahiran kini jauh lebih sederhana, terutama untuk kalangan lansia yang sebelumnya menghadapi kesulitan.”

Namun, apabila ada kesalahan data pada akta kelahiran, perubahan hanya dapat dilakukan jika seluruh pihak terkait menyetujui perubahan tersebut.

Pengelolaan Perubahan Data pada KTP dan KK

Rapat juga membahas prosedur perubahan data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Jika terdapat perubahan seperti status pernikahan atau nama, hanya perlu melampirkan dokumen pendukung berupa biodata perubahan. Namun, ada kendala terkait status “nikah tidak tercatat” yang ada pada Kartu Keluarga. Dalam hal ini, Pengadilan Agama perlu mengeluarkan penetapan isbat nikah untuk memperbaiki status tersebut. Mohammad Nur Prehantoro dari Pengadilan Agama Banyuwangi menambahkan, “Proses isbat nikah menjadi solusi bagi pasangan yang belum memiliki bukti pencatatan nikah resmi.”

Perbedaan Nama pada Dokumen Resmi

Perbedaan nama yang tercatat dalam dokumen seperti akta cerai, akta kelahiran, atau dokumen kependudukan lainnya menjadi isu lain yang dibahas. Untuk mengatasi hal ini, dokumen pendukung yang menjelaskan perbedaan nama tersebut diperlukan. Mohammad Nur Prehantoro juga mengingatkan pentingnya surat pengantar dari KUA Kecamatan untuk memastikan perubahan nama dilakukan dengan sah dan tidak menimbulkan potensi sengketa.

Kemudahan Layanan Publik

Eva Zulfiyah juga menambahkan bahwa masyarakat kini dapat mengurus dokumen kependudukan tidak hanya di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, tetapi juga di mal layanan publik, pasar layanan publik, atau gerai layanan publik. Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan administrasi, termasuk bagi janda atau duda yang akan menikah kembali.

Nama Ayah Angkat pada Akta Kelahiran

Isu lain yang disoroti adalah pencantuman nama ayah angkat pada akta kelahiran. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menyatakan bahwa pencantuman nama ayah angkat tetap diperbolehkan selama tidak ada data yang bertentangan. Jika terdapat perbedaan data, maka dokumen pendukung lainnya harus dilampirkan.

Peningkatan Komunikasi Antarlembaga

Kasi Bimas Islam yang mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi menegaskan pentingnya koordinasi antara instansi terkait untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang muncul di lapangan, seperti ketidaksesuaian data atau proses yang memakan waktu lama. “Komunikasi yang baik antar instansi sangat penting untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.

Implementasi PMA No. 22 Tahun 2024

Peraturan Menteri Agama No. 22 Tahun 2024 yang mulai berlaku efektif pada 8 Januari 2025, diharapkan dapat diimplementasikan dengan baik oleh semua instansi terkait. Dalam penutupan rapat, semua pihak sepakat untuk segera melakukan penyesuaian prosedur dan melakukan edukasi kepada masyarakat terkait perubahan aturan ini melalui berbagai media.

Rapat ini menjadi momentum penting untuk memastikan kebijakan baru dapat berjalan dengan efektif, memberikan solusi bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam pencatatan nikah dan administrasi kependudukan. Semua pihak optimis bahwa perubahan regulasi ini akan membawa dampak positif dalam meningkatkan layanan publik, khususnya dalam hal administrasi pernikahan.