banyuwangi

BPKAD Banyuwangi Tinjau Lahan Rest Area Cerung, Upaya Penegasan Pemda Atas Tanah Aset Daerah

Abdul Karim, SH., Kasubid Pengawasan dan Pemeliharaan Aset BPKAD Banyuwangi

Banyuwangi, – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, melalui Kasubid Pengawasan dan Pemeliharaan Aset, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Abdul Karim, SH., bersama jajaran Satpol PP, melakukan inspeksi ke lahan Rest Area Cerung yang terletak di Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, pada Senin, 16 Desember 2024. Langkah ini dilakukan untuk memastikan dan menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset milik Pemkab Banyuwangi.

Abdul Karim menjelaskan bahwa sengketa lahan Rest Area Cerung antara Budiyono dan PT. Makarti telah berlangsung sejak tahun 2005. Berdasarkan catatan, pada tahun 2000, PT. Makarti telah menyerahkan lahan tersebut kepada Pemkab Banyuwangi sebagai aset daerah.

“Sengketa ini sudah melalui proses hukum yang panjang. Pada tahun 2005, Pengadilan Negeri memenangkan Budiyono. Namun, setelah berlanjut ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung (MA), hingga proses Peninjauan Kembali (PK), PT. Makarti berhasil memenangkan perkara tersebut. Secara hukum, lahan ini adalah milik Pemkab Banyuwangi karena sudah diserahkan oleh PT. Makarti pada tahun 2000,” ungkap Abdul Karim.

Meskipun demikian, situasi menjadi lebih rumit pada tahun 2011 ketika Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi mengeluarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Budiyono untuk lahan yang sama.

“Saya tidak tahu apa dasar BPN mengeluarkan SHM tersebut. Padahal, lahan ini sudah memiliki sertifikat HGU atas nama PT. Makarti, yang telah diserahkan kepada Pemkab Banyuwangi. Selain itu, putusan MA sudah jelas memenangkan PT. Makarti,” tegas Abdul Karim.

Ia menambahkan, berdasarkan putusan inkrah dari MA dan PK, seharusnya BPN tidak dapat mengeluarkan sertifikat baru atas tanah yang sama. Untuk itu, Pemkab Banyuwangi telah menyiapkan langkah hukum untuk mengantisipasi sengketa di masa depan.

“Lahan ini adalah aset Pemkab Banyuwangi. Jika ada permasalahan hukum di masa depan, kami sudah menyiapkan pengacara untuk mempertahankan hak kami,” pungkas Abdul Karim.

Dengan tegas, Pemkab Banyuwangi menyatakan komitmennya untuk menjaga dan mengamankan seluruh aset daerah demi kepentingan masyarakat dan pembangunan wilayah.

Exit mobile version