KPU Banyuwangi Fokus Persiapan Hadapi Gugatan Paslon 02 di MK
Banyuwangi, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi kini tengah memfokuskan perhatian pada persiapan menghadapi persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), terkait gugatan yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) 02 KH Ali Makki Zaini–Ali Ruchi dalam Pilkada Serentak 2024. Meskipun persidangan di MK masih berlangsung beberapa waktu mendatang, KPU Banyuwangi telah memulai langkah-langkah persiapan yang matang.
Menurut Edi Saiful Anwar, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Banyuwangi, pihaknya telah melakukan pengumpulan berkas-berkas sebagai bukti untuk persidangan yang akan datang. “Kami sudah lakukan persiapan, termasuk pengumpulan berkas-berkas untuk bukti di persidangan nanti,” ujar Edi, Senin (16/12/2024).
Di tengah fokusnya KPU Banyuwangi pada persiapan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) di MK, beban mereka sedikit berkurang setelah menang dalam satu perkara gugatan yang diajukan oleh Bambang Pujiono. Pada perkara yang terdaftar dengan nomor 157/Pdt.G/2024/PN Byw, Pengadilan Negeri Banyuwangi telah memutuskan untuk menolak gugatan Bambang Pujiono terhadap KPU Banyuwangi.
Bambang Pujiono, dalam gugatannya, menuduh KPU Banyuwangi melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan menetapkan Pasangan 01 Ipuk–Mujiono sebagai peserta Pilkada 2024. Ia meminta agar penetapan tersebut dibatalkan. Namun, menurut Edi Saiful Anwar, majelis hakim PN Banyuwangi memutuskan bahwa perkara ini bukan merupakan ranah dan wewenang Pengadilan Negeri, melainkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Gugatan tersebut otomatis gugur, sehingga KPU Banyuwangi bisa fokus ke perkara PHPU di Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Dalam perkara di PN Banyuwangi, KPU Banyuwangi menunjuk Khoirul Anwar sebagai kuasa hukum. Dalam eksepsinya, Khoirul menyampaikan bahwa pokok perkara tersebut bukanlah ranah Pengadilan Negeri, tetapi harusnya diajukan ke PTUN. Hal ini mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2010, yang mengatur mengenai penanganan sengketa hasil Pemilu dan Pilkada.
Dengan gugatan di Pengadilan Negeri yang sudah gugur, KPU Banyuwangi kini lebih fokus mempersiapkan bukti-bukti untuk menghadapi persidangan di Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pilkada 2024.

