Sengketa Berakhir, Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Kepiting Banyuwangi Berjalan Lancar
Banyuwangi, suarapecari.com – Proses eksekusi lahan dan bangunan di Jalan Kepiting, Sobo, Banyuwangi, telah dilaksanakan dengan lancar oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi, setelah putusan hukum tetap (inkracht) terkait sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun. Eksekusi ini menyelesaikan perselisihan kepemilikan antara beberapa pihak yang bersengketa atas objek lahan dan bangunan tersebut.
Sengketa ini berawal dari klaim atas kepemilikan yang melibatkan beberapa pihak. Setelah melalui berbagai upaya mediasi dan litigasi yang memakan waktu lama, akhirnya keputusan pengadilan menjatuhkan eksekusi sebagai langkah akhir penyelesaian. Eksekusi ini dilakukan dengan tertib dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kuasa hukum dari pihak tergugat, Ipung Purwadi SH, menyampaikan bahwa proses eksekusi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan memastikan bahwa semua pihak menaati keputusan pengadilan,” ujarnya, meskipun pihaknya tetap berencana untuk mengajukan langkah hukum lainnya dalam mencari keadilan.
Masyarakat setempat memberikan beragam tanggapan terhadap eksekusi ini. Beberapa menilai langkah ini sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas, sementara yang lain mengkritik panjangnya proses hukum yang telah ditempuh. Beberapa pihak juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan proses hukum untuk memastikan bahwa keadilan tercapai secara adil bagi semua pihak.
Sri Wahyuni, pemilik awal lahan yang telah disita oleh bank, kini tidak lagi menjadi pemilik sah objek tersebut. Setelah eksekusi, dua objek lahan dan bangunan tersebut kini telah menjadi milik Christian Andike. Meskipun eksekusi telah dilaksanakan, kuasa hukum tergugat tetap berkomitmen untuk mendampingi kliennya dan memperjuangkan hak-hak mereka sesuai dengan hukum yang berlaku.
Proses eksekusi ini menandai berakhirnya sengketa panjang yang telah berlangsung dan diharapkan memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

