Operasi Lilin Semeru Jaring Pengedar dan Bandar Sabu di Jombang, 56 Gram Sabu Disita

Satresnarkoba Polres Jombang menyita sabu-sabu seberat 56,80 gram

JOMBANG – Satresnarkoba Polres Jombang berhasil membekuk dua pengedar dan bandar narkoba dalam operasi Lilin Semeru 2024. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sabu-sabu seberat 56,80 gram. Penangkapan ini bermula dari patroli pengamanan Natal dan Tahun Baru pada Sabtu (21/12/2024).

Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari kecurigaan anggota terhadap seorang pemuda yang tiba-tiba membuang sesuatu ke atap rumah. Setelah didekati, ternyata benda yang dibuang adalah plastik sisa bungkus sabu.

“Barang yang dibuang adalah pembungkus sabu-sabu yang diduga baru saja dikonsumsinya,” kata AKP Ahmad Yani pada Rabu (25/12/2024).

Setelah diinterogasi, pemuda tersebut mengaku membeli sabu dari DAF (25), warga Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang. Polisi langsung memburu DAF dan berhasil meringkusnya di Jalan Raya Pattimura, Desa Sengon, Kecamatan Jombang. Dari DAF, polisi menyita 5 paket sabu seberat 1,36 gram, ponsel, dan uang tunai Rp 82.000.

Dari penangkapan DAF, polisi berhasil mengembangkan kasus ini hingga menangkap bandar sabu di atasnya, yaitu ZA alias Piton (29), warga Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto. Piton ditangkap saat melintas di Jalan Kusuma Bangsa, Jombang, dengan mengemudikan mobil Daihatsu Xenia.

Di dalam mobil Piton, polisi menemukan sejumlah barang bukti sabu. Kemudian, polisi menggeledah kos Piton dan menemukan 21 plastik klip berisi sabu siap edar, timbangan digital, alat hisap, serta ponsel yang digunakan untuk transaksi narkoba. “Total sabu yang kami amankan dari Piton seberat 55,44 gram,” ungkap AKP Yani.

AKP Yani menambahkan, DAF dan Piton merupakan residivis narkoba yang baru bebas beberapa bulan lalu. Setelah keluar penjara, keduanya kembali mengedarkan narkoba selama 4 bulan terakhir.

Menurut pengakuan pelaku, sabu tersebut dipasok dari seorang bandar berinisial EB di Sidoarjo. Piton mengambil sabu dari EB sebanyak 100 gram dengan sistem ranjau. “Saat itu mengambil 100 gram, 50 gram sudah diedarkan di Jombang. Sisanya untuk Natal dan tahun baru, tapi sudah tertangkap ini,” jelas AKP Yani.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.