Pilbup Banyuwangi Digugat ke MK: Paslon Ali Makki-Ali Ruchi Tuduh Petahana Lakukan Pelanggaran TSM
JAKARTA – Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2, Moh Ali Makki dan Ali Ruchi (Gus Makki-Ali Ruchi), mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Tahun 2024. Mereka menuding Paslon Nomor Urut 1, Ipuk Fiestiandani dan Mujiono (Ipuk-Mujiono), melakukan pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
Salah satu alasan gugatan yang diajukan adalah adanya penggantian pejabat yang dilakukan enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan. Menurut pemohon, penggantian ini dianggap mempengaruhi hasil pemilihan. “Bupati Kabupaten Banyuwangi selaku Petahana melalui Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah melakukan proses penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan,” kata Badawi, perwakilan pemohon.
Selain itu, Paslon Ipuk-Mujiono sebagai petahana juga diduga menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan mereka sendiri dan merugikan Paslon Ali Makki-Ali Ruchi dalam kurun waktu yang sama. “Bupati Kabupaten Banyuwangi selaku Petahana menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 atau merugikan Pasangan Calon Nomor Urut 2 dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih,” lanjut Badawi.
Pemohon juga menyoroti dugaan keberpihakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi terhadap pemenangan Paslon Ipuk-Mujiono. Mereka mengklaim bahwa Ketua Bawaslu Banyuwangi memaksa agar Paslon Ipuk-Mujiono harus menang. “Keberpihakan dan/atau ketidaknetralan Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuwangi untuk pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 1, sebagaimana tersebut dalam Surat Pernyataan tertanggal 29 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh inisial nama SHM, yang pada pokoknya Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuwangi menyatakan ‘Saya tidak mau tahu, 01 harus menang, ini perintah dari Bapak’,” ungkap Badawi.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk menyatakan bahwa Bupati Banyuwangi selaku petahana telah menggunakan kewenangan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Pemohon juga meminta MK untuk membatalkan Paslon nomor urut 01 sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Banyuwangi 2024.

