Keluarga Korban Pengeroyokan oleh ASN KPP Pratama Ciladak Kecam Pernyataan Pengacara Tersangka

kondisi Doris yang sedang dirawat di rumah sakit

MEDAN – Keluarga Doris Fenita br Marpaung mengecam pernyataan seorang kuasa hukum bernama Leo yang menyebut “Kita tidak tahu pasti terdakwa benar sakit atau tidak,” terkait kondisi Doris yang sedang dirawat di rumah sakit. Keluarga korban menilai pernyataan tersebut sangat melukai perasaan mereka dan memicu kegaduhan di masyarakat.

Keluarga korban menyayangkan sikap kuasa hukum tersebut yang dinilai tidak berusaha mencari tahu kebenaran kondisi Doris yang memang sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Medan. Awak media juga telah melakukan pengecekan dan membenarkan bahwa Doris Fenita br Marpaung telah dirawat di rumah sakit sejak tanggal 3 Januari 2025 dengan kondisi yang lemah dan masih menjalani perawatan intensif.

Keluarga korban meminta kuasa hukum Arini Ruth Yuni Siringoringo, Erika Siringoringo, dan Nur Intan br Nababan untuk fokus pada klien mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan. Mereka juga meminta agar para tersangka segera hadir memenuhi panggilan penyidik. Diketahui bahwa Arini Ruth Yuni Siringoringo adalah seorang ASN di Kantor KPP Pratama Cilandak, Jakarta Selatan.

Keluarga korban mendesak Dirjen Pajak, inspektorat jenderal pajak, dan Kepala Kantor KPP Pratama Cilandak untuk segera mengevaluasi Arini Ruth Yuni Siringoringo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Mereka juga menuntut agar instansi terkait mematuhi pasal 277 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, keluarga korban juga menyoroti dugaan adanya upaya melindungi pegawai yang sedang tersangkut masalah hukum dan meminta Kementerian Keuangan untuk mengevaluasi sistem penerimaan pegawai agar kasus serupa tidak terulang kembali. “Dengan ada UU ini Kepala Kantor KPP Pratama Cilandak, Dirjen Pajak, dan Irjen Pajak jangan terkesan melindungi pegawainya yang sedang tersangkut masalah hukum,” kata salah satu anggota keluarga korban.

Pihak keluarga juga berharap agar penyidik dapat menerapkan pasal 22 KUHAP kepada para tersangka yang telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Mereka menegaskan bahwa pasal-pasal yang disangkakan kepada tersangka, yakni pasal 170 ayat (1) KUHP dan pasal 351 jo 55 KUHP, memiliki ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Penyidik Polrestabes Medan saat dikonfirmasi oleh awak media membenarkan bahwa Arini Ruth Yuni Siringoringo dan rekan-rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka dan surat panggilan sebagai tersangka sudah dilayangkan.