Berkas Kasus Pembunuhan di Medan Bolak-Balik P19: Keluarga Korban Nilai Jaksa Tidak Profesionalan

Berkas Kasus Pembunuhan di Medan Bolak-Balik P19

MEDAN – Keluarga Rusman Maralen Situngkir, korban dugaan pembunuhan oleh istrinya sendiri, Tiromsi Sitanggang, S.H, M.H, M.Kn, merasa kecewa dengan proses hukum yang berjalan lambat dan berbelit-belit. Berkas perkara yang sudah dilimpahkan dari Polsek Helvetia ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, terus mengalami pengembalian (P-19) dengan berbagai petunjuk yang dinilai tidak masuk akal.

Haposan Situngkir, abang kandung korban, awalnya merasa lega saat Polsek Helvetia menetapkan Tiromsi Sitanggang sebagai tersangka pada 12 September 2024, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang cermat, termasuk menggunakan metode scientific crime investigation. Rekonstruksi yang dilakukan pada 15 Oktober 2024 di TKP dengan 26 adegan dan 12 saksi, termasuk pemeran pengganti untuk sopir tersangka yang melarikan diri, juga telah dilakukan.

Namun, setelah penyidik Polsek Medan Helvetia melimpahkan berkas ke Kejari Medan pada 31 Oktober 2024, berkas tersebut justru dikembalikan pada tanggal 7 November 2024 dengan status P-19 atau untuk dilengkapi. Setelah penyidik melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa, berkas kembali dilimpahkan pada tanggal 16 Desember 2024, tetapi dikembalikan lagi pada tanggal 19 Desember 2024 dengan petunjuk tambahan yang dinilai tidak masuk akal.

Pengacara keluarga korban, Ojahan Sinurat, S.H., menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polsek Medan Helvetia tertanggal 20 Desember 2024, berkas tersangka telah dikembalikan hanya dalam waktu empat hari. Pihaknya menilai bahwa beberapa petunjuk P-19 tertanggal 7 November 2024 sebenarnya telah dipenuhi oleh penyidik dan sudah ada dalam berkas. Namun, jaksa mengembalikan berkas dengan petunjuk baru, yang salah satunya menekankan pada Pasal 184 KUHAP, yaitu tersangka harus mengakui perbuatannya.

“Yang anehnya, beberapa petunjuk P-19 tertanggal 7 November 2024 itu sudah dilengkapi oleh Penyidik dan sudah ada pada berkas. Sepertinya berkas itu tidak dibaca namun langsung dikembalikan ke penyidik. Selanjutnya, Jaksa menitik beratkan pada pasal 184 KUHAP di mana tersangka harus mengakui perbuatannya, kan aneh ini,” ujar Ojahan. Ia menambahkan bahwa hal ini dianggap sebagai bentuk ketidakprofesionalan jaksa.

Pihaknya juga telah melayangkan surat ke Jamwas dan Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 23 Desember 2024, memohon bantuan dari tim pengawasan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan monitoring langsung terhadap kasus ini.

Kasi Intel Kejari Medan, Dapot Dariarma, yang dikonfirmasi wartawan pada Kamis (9/1/2025), menjelaskan bahwa pihaknya telah meneliti berkas kasus tersebut dan menemukan kekurangan yang harus dipenuhi. Ia menyatakan telah menerbitkan P-19 dan berita acara koordinasi untuk penyidik melengkapi petunjuk jaksa tertanggal 7 November 2024. Namun, penyidik belum memenuhi petunjuk tersebut. “Tanggal 3 Januari 2025 berkas perkara kami terima dari penyidik, namun masih belum terpenuhi. Sehingga kami akan melakukan gelar perkara antara Jaksa dan penyidik pada, Senin (13/1) di Kejari Medan,” jelasnya.