LPK-RI Inisiasi Program Perlindungan Konsumen di Desa-desa

Ketua DPP LPK RI Bidang Pengaduan dan Advokasi, Kombes Pol (Purn.) Dr. Dadang Herli Saputra

JAKARTA – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) melalui Ketua DPP Bidang Pengaduan dan Advokasi, Kombes Pol (Purn.) Dr. Dadang Herli Saputra, S.H., S.Ip., SS., M.H., M.Si., M.Kn., mengimbau seluruh pengurus LPK-RI, khususnya di Jawa Timur, untuk memperkuat program kerja melalui pembentukan Posko Perlindungan Konsumen di setiap desa. Inisiatif ini dilatarbelakangi oleh tingginya kasus yang merugikan konsumen, terutama di daerah pedesaan, serta minimnya pengetahuan dan akses informasi masyarakat.

“Pembentukan Posko Perlindungan Konsumen ini adalah langkah strategis untuk memastikan masyarakat pedesaan memiliki akses terhadap edukasi dan perlindungan yang mereka butuhkan. Dengan adanya posko ini, konsumen dapat melaporkan kasus-kasus yang mereka alami serta mendapatkan panduan dan advokasi langsung,” ujar Dr. Dadang Herli Saputra. Ia juga menekankan bahwa posko ini akan menjadi pusat edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat desa mengenai hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen, sehingga terhindar dari tindakan merugikan dan tidak mengambil langkah main hakim sendiri ketika menghadapi masalah dengan pelaku usaha.

Jawa Timur dipilih sebagai pilot project karena LPK-RI telah terbentuk di 30 kabupaten/kota di provinsi ini. Program ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi provinsi lain di Indonesia. Hingga saat ini, LPK-RI telah hadir di 16 provinsi dan berencana untuk terus memperluas jaringan program ini secara nasional.

LPK-RI juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan program ini. Dengan kolaborasi yang kuat, LPK-RI optimis bahwa kasus-kasus yang merugikan konsumen dapat diminimalisir dan kesadaran masyarakat terhadap hak-hak konsumen dapat meningkat secara signifikan.

“Semoga langkah ini menjadi awal yang baik dalam mewujudkan Indonesia sebagai negara yang memberikan perlindungan maksimal bagi konsumennya, mulai dari tingkat desa hingga ke tingkat nasional,” tambah Dr. Dadang. LPK-RI berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan dan advokasi terbaik bagi masyarakat, serta memastikan bahwa hak-hak konsumen terlindungi di seluruh pelosok Indonesia.