Kepala Desa Paindoan Diduga Terlibat Mafia Tanah, Terbitkan SKT Ilegal di Luar Wilayah Desa
TOBA, Sumatera Utara – Praktik mafia tanah yang diduga melibatkan Kepala Desa Paindoan, BS, terus menjadi sorotan di Kabupaten Toba. BS, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Paindoan, diduga kuat terlibat dalam aktivitas mafia tanah di luar wilayah administrasi desanya, tepatnya di Desa Parsuratan, Kecamatan Balige.
Antonius Simanjuntak, pemilik tanah yang telah bersertifikat BPN RI sejak 2013, mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan arogan Kepala Desa Paindoan. Antonius, yang juga merupakan anggota Keluarga Besar Penyelamatan Aset Pomparan Op. Mona Simanjuntak, menyesalkan legalisasi jual beli tanah yang dilakukan oleh BS melalui penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) kepada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Agama Kabupaten Toba berinisial NE. SKT tersebut diterbitkan pada tahun 2024, meskipun tanah yang dimaksud tidak berada dalam wilayah administrasi Desa Paindoan.
“Praktik mafia tanah ini jelas bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat. Kami sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh oknum yang seharusnya melindungi tanah rakyat,” tegas Antonius.
Terkait kasus ini, Antonius Simanjuntak telah melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang dilakukan oleh BS ke Polres Toba. Tanah yang menjadi objek perkara tersebut berukuran 685 meter persegi. Antonius berharap agar penyidik Polres Toba segera menuntaskan kasus ini tanpa ada kelambatan yang lebih lanjut.
Antonius juga mengungkapkan bahwa sebelumnya, pada tahun 2018, ia telah melaporkan kasus penguasaan lahan tanpa izin di lokasi yang sama, namun hingga kini kasus tersebut masih belum ada perkembangan yang signifikan. Selain itu, pihaknya juga telah mengajukan sanggahan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Toba agar tidak menerbitkan sertifikat tanah terkait yang kini sedang dalam proses sengketa.
“Semoga penegak hukum dapat segera menindak tegas pelaku mafia tanah yang merugikan banyak pihak ini, dan memastikan hak-hak warga negara atas tanah mereka dilindungi dengan baik,” tambah Antonius.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum pejabat publik yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat, tetapi justru diduga terlibat dalam aktivitas yang merugikan. Penegakan hukum yang cepat dan transparan diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Kabupaten Toba.

