Rapat Paripurna DPRD Jombang: Warsubi-Salmanudin Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
JOMBANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jombang Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jombang tahun 2024, pada Senin (13/1/2025). Rapat paripurna ini menjadi tahapan penting sebelum pasangan terpilih resmi dilantik.
Rapat Paripurna yang disiarkan langsung oleh Radio Suara Jombang ini dipimpin oleh Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmadji, S.Ag., bersama para Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD Kabupaten Jombang, dan dihadiri oleh Pj. Bupati Jombang Dr. Drs. Teguh Narutomo M.M., Forkopimda, Sekdakab Jombang, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD lingkup Pemkab Jombang, Camat, Pimpinan Instansi Vertikal, BUMD, Ketua KPU Jombang, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang.
Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Hadi Atmaji, menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Pasal 160 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, pengesahan pengangkatan Bupati dan Walikota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan calon terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Gubernur. Kemudian, sesuai dengan ketentuan Pasal 54 ayat (3) dan ayat (4) PKPU Nomor 19 Tahun 2020, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan berita acara penetapan pasangan calon terpilih kepada DPRD Kabupaten/Kota.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, KPU Kabupaten Jombang telah menyampaikan kepada DPRD Kabupaten Jombang, dokumen penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jombang tahun 2024,” jelas Hadi Atmaji.
Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Jombang mengumumkan dalam Rapat Paripurna hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota, sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. “Hasil Rapat Paripurna sebagai dasar pengajuan pelantikan,” kata Ketua DPRD Jombang.
Sekretaris DPRD Kabupaten Jombang, Drs. Bambang Sriyadi, M.Si., membacakan keputusan KPU Jombang Nomor 01 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Jombang pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, yang menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2, yaitu H. Warsubi, S.H., M.Si., dan M. Salmanudin, S.Ag., M.Pd., dengan perolehan suara 515.880 atau 74,88% dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Jombang Tahun 2024.
Terkait tanggal pasti pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Jombang terpilih, Warsubi dan M. Salmanudin, Ketua DPRD Hadi Atmaji mengakui adanya beberapa kali perubahan jadwal. “Untuk tanggal pasti pelantikan sempat terjadi beberapa kali perubahan, dan informasi terakhir, sepertinya pelantikan dilakukan pada tanggal 23 Maret dan menunggu semua tahapan gugatan pilkada selesai,” pungkasnya.

