Kasus Intimidasi dengan Sajam di Lumajang Terus Bergulir, Polisi Hadapi Kendala Pemeriksaan Saksi
LUMAJANG – Sebuah video yang merekam aksi intimidasi menggunakan senjata tajam terhadap dua pria di Lumajang menjadi perbincangan hangat di media sosial. Kasus ini, yang diduga berawal dari sengketa kepemilikan mobil, kini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian, dengan beberapa kendala dalam pemeriksaan saksi.
Insiden ini terjadi pada Sabtu (17/11/2023) di sebuah pabrik penggilingan padi di Jalan Lintas Timur (JLT), Desa Sumberrejo, Kecamatan Sukodono. Korban, pemilik pabrik, bersama rekannya, UF, didatangi oleh lima orang, yaitu KR, HB, G, dan dua orang lainnya yang belum teridentifikasi. Para pelaku memaksa korban dan UF untuk ikut ke kediaman Hj. MH, guna memberikan klarifikasi terkait kepemilikan mobil Pajero hitam bernomor polisi N-1583XE, yang diduga sebagai bagian dari harta peninggalan Hj. MH dan disimpan oleh korban dan UF.
Ketika UF menolak permintaan tersebut, salah satu pelaku, KR, mengeluarkan sebilah celurit dan mengayunkannya ke arah UF, membuat korban dan rekannya merasa terdesak hingga akhirnya terpaksa menuruti keinginan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Adinata, mengungkapkan bahwa meskipun menghadapi beberapa kendala, pihaknya tetap berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara maksimal. Menurut AKP Pras Adinata, insiden ini terjadi pada 17 November 2023, namun baru dilaporkan ke Polres Lumajang pada 3 September 2024. Sejak laporan diterima, penyidik telah memeriksa tujuh saksi, termasuk AK, AR, KR, TRS, RF, HB, dan UF.
Salah satu kendala utama yang dihadapi penyidik adalah ketidakhadiran UF dalam tiga kali panggilan pemeriksaan, padahal keterangannya sangat penting karena ia merupakan salah satu korban. “Kami menghadapi tantangan dalam memeriksa Saudara UF, yang sudah tiga kali dipanggil tetapi tidak hadir. Keterangannya sangat krusial dalam mengungkap perkara ini,” ungkap AKP Pras Adinata.
Selain itu, salah satu terduga pelaku, HB, juga sempat terkendala karena menjalani proses hukum dalam kasus lain sejak September 2024. HB baru bisa dimintai keterangan oleh penyidik pada 13 Januari 2025, setelah mendapatkan putusan tetap atas kasus sebelumnya pada 9 Januari 2025.
AKP Pras Adinata menegaskan bahwa penyidik tetap berkomitmen untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas. Penyidik telah mengirimkan empat kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), dan akan terus melengkapi alat bukti dengan memeriksa saksi-saksi yang belum memberikan keterangan. “Kami telah mengirimkan surat ke Kejaksaan Negeri Lumajang sebanyak dua kali dan ke pengadilan sekali untuk memastikan proses penyelidikan berjalan dengan baik. Ke depan, kami akan segera memeriksa saksi-saksi yang belum memberikan keterangan,” ujarnya.
Penyidik menduga kasus ini bermula dari dugaan penggelapan mobil yang kemudian berkembang menjadi ancaman terhadap korban, sehingga penyidikan masih terus dilakukan secara menyeluruh dan maksimal. “Kami serius menangani kasus ini. Saya sudah menginstruksikan kepada penyidik untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan maksimal,” tutup AKP Pras Adinata.

