Polda Jatim Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Subsidi di Jombang, Ratusan Tabung dan Empat Tersangka Diamankan

SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik pengoplosan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi berkapasitas 12 kilogram dan 50 kilogram di Kabupaten Jombang. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan empat orang yang diduga kuat sebagai pelaku.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap empat tersangka berinisial MS, MM, AK, dan SZ dilakukan setelah serangkaian penyelidikan. “Dari pengungkapan kasus ini ada 4 orang yang diamanakan yaitu berinisial MS, MM, AK, dan SZ,” ujar Kombes Dirmanto dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/25).

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa, menjelaskan bahwa modus yang digunakan para pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung non-subsidi dengan menggunakan alat berupa pipa logam. Kegiatan ilegal ini berlangsung sejak Januari 2025 hingga terakhir kali dilakukan pada 3 Maret 2025.

“Gas dari tabung 3 kilogram dipindahkan ke tabung LPG non-subsidi kapasitas 12 kilogram dan 50 kilogram dengan menggunakan alat suntik berbahan logam yang disuntikkan pada bagian pentil masing-masing tabung,” jelas AKBP Damus Asa.

AKBP Damus Asa mengungkapkan bahwa untuk memindahkan gas ke tabung LPG 12 kilogram, pelaku membutuhkan sekitar empat hingga lima tabung LPG 3 kilogram. Sementara untuk tabung LPG 50 kilogram, diperlukan sekitar 20 hingga 22 tabung LPG 3 kilogram. Setelah gas berhasil dipindahkan, tabung LPG non-subsidi tersebut kemudian ditutup menggunakan segel yang diperoleh melalui pembelian di toko online.

“Tabung LPG yang telah diisi dengan gas bersubsidi, kemudian siap diedarkan ke berbagai toko kelontong dan pangkalan di wilayah Jombang,” kata AKBP Damus Asa.

Dalam operasinya, pelaku SZ dibantu oleh MS dan MM yang bertugas sebagai sopir dan kernet untuk memperoleh LPG subsidi dari berbagai toko dan pangkalan di Kabupaten Jombang. “Tersangka ini beli dengan harga Rp20.000 hingga Rp21.000 per tabung,” jelas AKBP Damus Asa. LPG hasil oplosan kemudian dijual dengan harga Rp130.000 hingga Rp140.000 per tabung untuk kapasitas 12 kilogram, dan Rp550.000 hingga Rp575.000 per tabung untuk kapasitas 50 kilogram.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Pasal 5 Ayat 1. “Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara selama 6 tahun serta denda maksimal Rp6 miliar,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini di antaranya satu unit mobil pikap Daihatsu Grand, 140 tabung LPG 3 kilogram kosong, 62 tabung LPG 3 kilogram berisi gas, 52 tabung LPG 12 kilogram kosong, 18 tabung LPG 12 kilogram berisi gas, 18 tabung LPG 50 kilogram kosong, dan 18 tabung LPG 50 kilogram berisi gas. Selain itu, polisi juga menyita berbagai alat pendukung seperti tang, seratus segel tabung 12 kilogram, tiga puluh segel tabung 50 kilogram, satu plastik kecil seal karet merah LPG 3 kilogram, satu kresek bekas segel LPG 3 kilogram, dua timbangan digital merek ACS dan Voltron, serta 20 alat pemindah gas untuk tabung 12 kilogram dan 9 alat pemindah gas untuk tabung 50 kilogram.

Polda Jawa Timur menegaskan akan terus menindak praktik ilegal yang merugikan masyarakat serta mengganggu distribusi LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu.