Akhirnya LRPPN Banyuwangi Klarifikasi Terkait Dugaan Pemerasan dalam Proses Rehabilitasi

LRPPN Banyuwangi Tegaskan Tidak Ada Pemerasan dalam Proses Rehabilitasi

Banyuwangi – Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (LRPPN) Banyuwangi memberikan klarifikasi terkait isu yang berkembang mengenai dugaan permintaan sejumlah uang kepada keluarga inisial LMA dalam proses rehabilitasi.

Klarifikasi ini disampaikan dalam pertemuan resmi di kantor LRPPN, Jl. Kepiting No. 89, Tukang Kayu Sobo, Kecamatan Banyuwangi, pada Sabtu (9/3/2025). Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan Bhabinkamtibmas, Lurah Singotrunan, tokoh masyarakat, awak media, serta warga setempat.

Penegasan LRPPN: Proses Rehabilitasi Sesuai SOP

Humas LRPPN Banyuwangi, Agus Hariyanto, menegaskan bahwa tuduhan pemerasan terhadap keluarga LMA adalah tidak benar. Ia menjelaskan bahwa seluruh prosedur rehabilitasi telah dijalankan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), mulai dari koordinasi dengan keluarga, tes urin, hingga langkah hukum yang ditempuh.

“Rehabilitasi ini bertujuan menyelamatkan LMA dari pengaruh narkoba. Semua prosedur dilakukan secara transparan, termasuk komunikasi dengan keluarga dan pembuktian melalui hasil tes urin yang menunjukkan positif narkoba,” ujar Agus Hariyanto.

Sebagai bentuk transparansi, LRPPN turut menampilkan bukti hasil tes urin yang mengonfirmasi bahwa LMA positif menggunakan narkoba. Agus menambahkan bahwa lembaga ini bekerja secara profesional dan berkomitmen untuk memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba tanpa adanya praktik yang merugikan pihak mana pun.

Klarifikasi Keluarga LMA: Tidak Ada Pemerasan, Hanya Administrasi

Pihak keluarga LMA, yang sebelumnya dikabarkan dimintai sejumlah uang, juga memberikan tanggapan. Salah satu anggota keluarga, yang enggan disebutkan namanya, menyatakan bahwa memang ada komunikasi terkait biaya rehabilitasi. Namun, hal itu dalam konteks administrasi dan perawatan, bukan bentuk pemerasan.

“Kami sempat terkejut dengan adanya permintaan biaya, tetapi setelah mendapat penjelasan dari pihak LRPPN, kami memahami bahwa ada prosedur yang harus dijalani,” ungkap anggota keluarga LMA.

LRPPN Imbau Masyarakat Tidak Mudah Terpancing Isu

Menutup klarifikasinya, LRPPN Banyuwangi menegaskan kembali komitmennya untuk menjalankan rehabilitasi sesuai peraturan, melibatkan pihak berwenang, dan tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpancing isu yang belum terverifikasi dan diharapkan terus mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas narkoba.

(Redaksi)