Pembongkaran Portal di Desa Gambus Laut Batubara, Masyarakat Akhirnya Bisa Melintas
Batubara, – Portal yang diduga dipasang oleh Jannes alias Acai dan rekannya di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, akhirnya dibongkar oleh Ketua Umum DPP Pemuda Merga Silima (PMS) Indonesia yang juga Ketua Gerakan Pekerja Buruh Indonesia Raya (GPBI) Sumatera Utara, Mbelin Brahmana, pada Selasa (18/3/2025).
Portal tersebut didirikan di jalan umum yang merupakan akses utama bagi masyarakat setempat, terutama bagi mereka yang mencari kerang, kepiting, dan ikan. Keberadaannya telah menimbulkan keresahan karena dinilai menghambat aktivitas warga.
Mbelin Brahmana yang mendapat informasi dari warga terkait pemasangan portal itu langsung turun ke lokasi dengan membawa alat berat untuk membongkarnya.
“Ini demi keadilan dan kepentingan masyarakat. Jalan ini milik masyarakat, dan pemasangan portal ini jelas merampas hak mereka untuk melintas,” ujarnya.
Selain itu, Mbelin juga meminta pihak kepolisian untuk menyelidiki legalitas kebun sawit yang berada di sepanjang jalan yang diportal tersebut. Ia menekankan bahwa masyarakat berhak mengetahui luas dan izin dari kebun sawit tersebut.
Keberadaan portal tersebut sempat membuat masyarakat resah hingga akhirnya mereka menyurati Polres Batubara. Warga berharap pihak kepolisian segera mengambil tindakan terhadap pihak yang memasang portal.
“Kami sudah berulang kali meminta kepada Jannes (Acai) dan rekannya untuk membuka portal ini, tetapi tidak diindahkan. Kami sebagai nelayan dan petani sangat terganggu karena akses utama kami tertutup,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga menuding bahwa pemortalan jalan ini adalah tindakan sewenang-wenang yang melanggar hukum. Mereka menegaskan bahwa jalan tersebut sebelumnya telah diperbaiki oleh PT Jui Shin Indonesia dengan biaya Rp 90 juta demi kepentingan bersama.
Sebelum adanya PT Jui Shin Indonesia, jalan yang kini diportal tersebut hanya memiliki lebar 3 meter dengan kondisi berlumpur. Namun, setelah perusahaan itu hadir, jalan diperlebar menjadi 6 meter dan diperpanjang hingga 1,5 km. Berdasarkan informasi yang diperoleh, akses jalan tersebut disebut-sebut milik Hermanto Budoyo, yang telah diserahkan kepada Fredy Chandra selaku perwakilan PT Jui Shin Indonesia pada tahun 2009.
Salah satu tokoh masyarakat, Syafrizal, mengungkapkan bahwa pemasangan portal ini telah membuat masyarakat kecewa.
“Banyak warga yang mengandalkan jalan ini untuk beraktivitas. Dengan diportalnya jalan ini, masyarakat kehilangan akses utama mereka,” ujarnya.
Selain itu, menurut Syafrizal, aktivitas pertambangan PT Jui Shin Indonesia juga terganggu akibat pemortalan ini, yang menyebabkan hilangnya kompensasi yang selama ini diberikan kepada masyarakat.
Masyarakat berharap agar pemerintah daerah dan aparat hukum segera turun tangan untuk menuntaskan permasalahan ini.
“Kami ingin jalan ini tetap terbuka agar masyarakat bisa kembali beraktivitas seperti biasa. Jangan sampai kepentingan pribadi mengorbankan hak banyak orang,” kata seorang warga lainnya, Ahmad Logo.
Sementara itu, Umri (52), yang mengaku menjadi saksi dalam penyerahan jalan kepada PT Jui Shin Indonesia, mempertanyakan klaim pihak yang memasang portal.
“Jalan ini sudah diserahkan sejak tahun 2009. Saya menjadi saksi saat penyerahan itu. Mengapa sekarang ada yang mengaku memiliki jalan ini dan memasang portal?” ungkapnya.
Dengan pembongkaran portal ini, masyarakat Desa Gambus Laut kini bisa kembali menggunakan jalan tersebut tanpa hambatan. Namun, mereka tetap berharap ada tindakan hukum yang tegas terhadap pihak yang memasang portal guna mencegah kejadian serupa di masa depan.

