Polda Jatim Bongkar Kasus Deepfake Penipuan Gunakan Video Gubernur, Tiga Pelaku Ditangkap

Polda Jatim Bongkar Kasus Deepfake Penipuan Gunakan Video Gubernur

SURABAYA, Suarapecari.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap praktik penipuan bermodus manipulasi video berbasis teknologi Artificial Intelligence (AI) yang mencatut nama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Aksi ini termasuk ke dalam tindak pidana siber berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si, dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (28/4/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan seorang pegawai Kominfo Jatim pada 15 April 2025.

“Tim Siber kami langsung melakukan patroli digital dan penyelidikan setelah menerima laporan dugaan manipulasi data menggunakan teknologi deepfake dalam wilayah hukum Polda Jatim,” kata Irjen Pol Nanang.

Dijelaskan Kapolda, pelaku mengedit video Gubernur Khofifah menggunakan teknologi AI dan mengganti narasi seolah-olah sang gubernur menawarkan program penjualan motor murah seharga Rp500 ribu dengan iming-iming surat lengkap dan tanpa sistem pembayaran COD. Konten palsu ini kemudian disebarluaskan melalui platform TikTok, dengan sasaran penipuan terhadap masyarakat.

Tak hanya mencatut nama Gubernur Jatim, pelaku juga membuat video serupa dengan mengatasnamakan Gubernur Jawa Tengah dan Jawa Barat.

“Video itu dibuat sedemikian rupa agar terlihat meyakinkan dan kemudian digunakan untuk menawarkan program bantuan fiktif kepada masyarakat,” tambah Kapolda.

Direktur Siber Polda Jatim, Kombes Pol R. Bagoes Wibisono, menambahkan bahwa pihaknya telah menangkap tiga tersangka berinisial HMP (32), UP (24), dan AH (34), yang ketiganya merupakan warga Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Ketiga tersangka memiliki peran berbeda:

  • HMP berperan membuat akun TikTok dan melakukan pengeditan video deepfake,
  • UP menyediakan rekening untuk menampung dana dari korban,
  • AH bertugas sebagai admin WhatsApp untuk mengelabui korban agar mentransfer uang.

“Ketiganya telah menjalankan modus ini selama tiga bulan, dan total keuntungan yang berhasil mereka raup mencapai Rp87,6 juta,” jelas Kombes Pol Bagoes.

Korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan ini.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 miliar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa tindakan para pelaku sangat meresahkan karena merusak citra kepala daerah dan menimbulkan kegaduhan publik.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap informasi yang beredar di media sosial dan tidak mudah tergiur oleh penawaran yang mencurigakan,” ujar Kombes Jules.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat bijak dalam menggunakan teknologi digital, terutama di tengah kemajuan pesat kecerdasan buatan.

“Polda Jatim akan terus memperkuat pengawasan terhadap penyalahgunaan teknologi untuk melindungi masyarakat dari kejahatan siber yang semakin canggih,” pungkasnya.