Aliansi Wartawan dan LSM Gelar Aksi Damai di Mapolda Sumut, Tuntut Keadilan untuk Tiga Rekan Mereka

Aliansi Wartawan dan LSM Gelar Aksi Damai di Mapolda Sumut

Medan, Sumatera Utara — Puluhan jurnalis dan perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Aliansi Wartawan dan LSM Peduli Keadilan menggelar aksi damai di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut), Jalan Sisingamangaraja Km 11, Medan, Selasa (10/6/2025).

Aksi ini merupakan bentuk solidaritas terhadap penahanan dua wartawati dan satu anggota LSM berinisial DSM, R, dan A oleh Unit Reskrim Polsek Beringin, Polresta Deli Serdang. Ketiganya dituding terlibat dalam dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala Sekolah SD Negeri 101928 berinisial MS, sebagaimana tertuang dalam Pasal 368 juncto 369 KUHP.

Dalam orasinya, R. Anggi Syahputra, sebagai perwakilan aksi, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut dinilai janggal dan tidak sesuai prosedur hukum.

“Kami menilai proses penangkapan itu cacat prosedur dan berpotensi direkayasa. Karena itu, kami meminta Kapolda Sumut segera mengevaluasi kinerja Kapolsek Beringin,” tegas Anggi.

Ia juga mendesak agar proses hukum dihentikan dan kasus diselesaikan melalui pendekatan restorative justice, mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024.

“Kami menginginkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik, dan berharap tidak ada kriminalisasi terhadap insan pers, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” lanjutnya.

Setelah melakukan orasi selama kurang lebih satu setengah jam, perwakilan massa diterima oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferri Walintukan, yang hadir mewakili Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto.

Dalam dialog tersebut, kuasa hukum ketiga terduga, Ihwan Banchin, S.H., memaparkan kronologi peristiwa yang berawal dari komunikasi antara wartawan dan pihak sekolah terkait permintaan penghapusan berita yang memuat dugaan pungutan liar.

“Dalam proses komunikasi itu muncul kesepakatan soal penghapusan berita, namun berujung pada penangkapan. Ada indikasi bahwa pihak sekolah terlebih dahulu berkoordinasi dengan aparat sebelum transaksi terjadi,” jelas Ihwan.

Ihwan mendesak agar proses penahanan dikaji ulang dan seluruh rangkaian peristiwa ditinjau secara objektif.

Menanggapi hal tersebut, Kombes Pol Ferri Walintukan membuka ruang bagi pelaporan jika ditemukan pelanggaran prosedur atau dugaan ketidaksesuaian dalam penanganan perkara.

“Silakan sampaikan laporan ke Bidang Propam atau Irwasda. Kami akan teruskan ke Kapolda dan akan membentuk tim investigasi dari Kabag Wasidik Ditkrimum,” ujarnya.

Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I), Ibrahim Effendy Siregar, yang turut hadir dalam aksi, juga menyuarakan harapan agar penyelesaian kasus ini mengedepankan prinsip keadilan restoratif.