Satgas Inti Prabowo Desak Penindakan Dugaan Perambahan Hutan oleh PT CSR di Riau
Medan, — Sekretaris Satgas Inti Prabowo (SIP), Edison Marbun, melontarkan kecaman keras terhadap dugaan perambahan kawasan hutan lindung Teso Nilo di Riau oleh PT CSR melalui modus operandi menggunakan nama Koperasi Soko Jati. Ia menilai tindakan tersebut bukan hanya sebagai pelanggaran hukum, tetapi sebagai kejahatan lingkungan yang terstruktur dan sistematis.
“Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi pelecehan terhadap kedaulatan negara. Jika benar PT CSR bersembunyi di balik koperasi, maka mereka telah mempermainkan hukum dan mempermalukan negara,” ujar Edison dalam keterangan pers, Sabtu malam (14/6/2025).
Menurut Edison, praktik perambahan ini terjadi karena adanya pembiaran sistemik yang memungkinkan korporasi menyusupi kelembagaan rakyat demi menyamarkan kejahatan ekologis. Ia menyebut tindakan itu sebagai bentuk eksploitasi terhadap celah hukum yang harus segera dihentikan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas Inti Prabowo menyatakan siap membawa kasus ini ke ranah hukum, termasuk melapor ke:
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),
- Kepolisian RI (Polri).
Materi laporan akan mencakup:
- Investigasi status hukum lahan dan izin HGU,
- Audit legalitas operasional PT CSR dan Koperasi Soko Jati,
- Dugaan gratifikasi kepada oknum pejabat,
- Tuntutan hukum sesuai UU No. 18 Tahun 2013 dan UU No. 32 Tahun 2009,
- Pembekuan izin, penyitaan hasil, dan pemulihan lingkungan.
“Kami akan kawal kasus ini sampai aktor utamanya dijerat. Tidak ada kompromi bagi pelaku kejahatan lingkungan,” tegas Edison.
HGU Tak Bisa Jadi Tameng
Edison menegaskan bahwa kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) bukan alasan untuk menghindari kewajiban menjaga lingkungan. Ia mengingatkan bahwa setiap pemegang HGU wajib memiliki dokumen AMDAL atau UKL/UPL dan melaporkan dampak lingkungan secara rutin.
Jika operasional dilakukan tanpa izin lingkungan, pelaku bisa dijerat Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009, dengan ancaman pidana 1–3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar. Untuk pelanggaran yang lebih berat, sanksi bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar sesuai UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan.
Satgas Inti Prabowo mendorong langkah hukum lebih lanjut berupa:
- Pencabutan HGU oleh Kementerian ATR/BPN,
- Pelaporan gratifikasi ke KPK dan Kejaksaan,
- Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dasar cacat hukum dalam penerbitan izin.
SIP juga mendesak DPRD Provinsi Riau segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membongkar kemungkinan keterlibatan oknum pejabat daerah serta dugaan kongkalikong dalam kasus ini.
“Negara harus menunjukkan bahwa hukum berdiri di atas kekuatan modal. Jangan biarkan kerusakan lingkungan diwariskan pada generasi mendatang,” tutup Edison.

