Warga Asahan Tolak Aktivitas PMI Ilegal, Nilai Rugikan Nama Baik dan Keselamatan Warga

spanduk Warga Asahan Tolak Aktivitas PMI Ilegal

Sumatera Utara, — Masyarakat di Kabupaten Asahan menyatakan penolakan terhadap aktivitas pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang marak terjadi di sejumlah desa di wilayah mereka. Aksi penolakan tersebut ditunjukkan dengan pemasangan spanduk di beberapa titik strategis desa, sebagai bentuk keprihatinan dan peringatan kepada pelaku maupun masyarakat luas.

Sejumlah desa yang terlihat memasang spanduk penolakan antara lain:

  • Desa Silo Baru
  • Desa Pematang Sei Baru
  • Desa Sei Apung Induk
  • Desa Asahan Mati
  • Desa Bagan Asahan Baru
  • Desa Bagan Asahan Induk
  • Desa Bagan Asahan
  • Desa Sei Nangka
  • Desa Sei Pasir
  • Desa Sei Serindan

Masyarakat menilai, praktik pengiriman PMI secara nonprosedural tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng nama baik desa serta merusak citra masyarakat setempat. Salah satu warga Desa Silo Laut, yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan bahwa aktivitas tersebut telah meresahkan dan merugikan banyak pihak.

“Aktivitas ini ilegal dan bertentangan dengan hukum. Selain mencoreng nama baik desa kami, ini juga bisa menjatuhkan martabat masyarakat asli di sini karena jelas-jelas ditentang oleh pemerintah,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa aktivitas pengiriman PMI ilegal sangat berbahaya bagi keselamatan para calon pekerja migran. Akomodasi dan moda transportasi yang digunakan kerap tidak memenuhi standar kelayakan, bahkan minim aspek keselamatan.

“Kalau memang ingin menjadi pekerja migran, sebaiknya ikut jalur resmi yang sesuai prosedur. Negara sudah menyediakan jalur aman dan legal yang melindungi hak serta keselamatan para pekerja,” tambahnya.

Warga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktik ilegal ini, serta meningkatkan pengawasan di wilayah-wilayah rawan yang kerap dijadikan pintu keluar masuk aktivitas PMI nonprosedural.