FKPPN Gelar Bakti Sosial Serentak di 9 Wilayah: “FKPPN Memberi, FKPPN Tidak Memotong Apa Pun”

FKPPN Gelar Bakti Sosial Serentak di 9 Wilayah

Jakarta — Dalam upaya meningkatkan kepedulian terhadap para purnakarya perkebunan di seluruh Indonesia, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Forum Komunitas Purnakarya Perkebunan Nusantara (FKPPN), H. Serta Ginting, resmi menginstruksikan pelaksanaan program Bakti Sosial FKPPN Peduli Purnakarya.

Mengusung tema “FKPPN Memberi, FKPPN Tidak Memotong Apa Pun”, kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di 9 wilayah, yakni Aceh, Sumatera Utara, Riau, Bengkulu, Lampung, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Total bantuan yang diberikan berupa 1.000 karung beras, yang disalurkan langsung kepada 1.000 orang purnakarya di berbagai daerah.

Program ini memfokuskan bantuan kepada purnakarya yang berada dalam kondisi paling membutuhkan, dengan kriteria utama:

  1. Menerima manfaat pensiun di bawah Rp200.000 per bulan
  2. Mengalami sakit atau gangguan kesehatan
  3. Janda atau duda yang secara ekonomi tergolong memprihatinkan
  4. Kriteria sosial lainnya yang dinilai layak menerima bantuan

Penyaluran bantuan dibagi dalam dua tahap:

  • Tahap Pertama, pada Kamis, 10 Juli 2025, di wilayah: Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Riau, Bengkulu, dan Lampung.
  • Tahap Kedua, pada Sabtu, 12 Juli 2025, untuk wilayah: Jawa Barat dan Jawa Tengah.
    Setiap pelaksanaan bakti sosial dikoordinasikan langsung dengan manajemen regional masing-masing wilayah.

H. Serta Ginting menyampaikan bahwa seluruh bantuan beras ini berasal dari kas organisasi dan sumbangan sukarela dari Ketua Umum serta jajaran pengurus FKPPN lainnya.

“Kegiatan ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap purnakarya, apalagi setelah bantuan beras dari manajemen dihentikan. FKPPN ingin menunjukkan bahwa kami hadir untuk saling menguatkan di tengah kesulitan,” ujarnya.

FKPPN berharap perjuangan mereka untuk mendorong kejelasan pengganti uang beras yang tercantum dalam resume pertemuan dengan pihak terkait dapat terealisasi pada bulan Juli 2025.

Legalitas dan Informasi Tambahan

FKPPN telah tercatat secara resmi dengan:

  • SK Menkumham RI No: AHU-0000148.AH.01.08 Tahun 2025
  • NPWP: 074621996124000
  • Akta No. 04 tanggal 25 Januari 2025
  • Alamat: Jalan Kompleks PTPN III Sei Batang Hari, Kota Medan, Sumatera Utara
  • Contact Person: Paidjo – 0813-7653-1062

FKPPN juga mengimbau kepada seluruh Ketua DPW dan pengurus daerah untuk mempersiapkan teknis kegiatan dengan matang dan memastikan bantuan diterima langsung oleh purnakarya tanpa potongan apa pun.

“Semoga seluruh purnakarya selalu dalam lindungan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, dan diberikan rezeki yang berkah,” pungkas H. Serta Ginting.

Tinggalkan Balasan