Kasus Korupsi APD Covid-19 Sumut: Empat Tersangka Ditahan, Diduga Masih Ada Nama Lain

Tersangka Kasus Korupsi APD Covid-19 Sumatera Utara

MEDAN – Kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Dinkes Sumut) terus menuai sorotan. Meski empat tersangka telah ditahan, publik menilai langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) belum menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan APD senilai Rp24 miliar. Dalam persidangan terungkap adanya aliran dana miliaran rupiah kepada sejumlah pejabat kesehatan, perusahaan rekanan, hingga pihak lain yang diduga hanya dipinjam namanya sebagai direktur perusahaan.

Empat nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Kepala Dinkes Sumut dr. Alwi Mujahit Hasibuan, pejabat Dinkes dr. Aris Yudhariansyah, Robby Messa Nura yang disebut menerima aliran dana terbesar mencapai Rp15 miliar, serta Ferdinan Hamzah Siregar.

Namun, keterangan dalam persidangan mengungkap adanya lebih dari 12 nama lain yang juga disebut menerima dana. Hingga berita ini diturunkan, status hukum mereka belum ditetapkan.

Nama-Nama yang Disebut dalam Persidangan

Berdasarkan dokumen persidangan dan kesaksian saksi, sejumlah nama dan institusi yang disebut menerima aliran dana antara lain:

dr. Fauzi Nasution (disebut menerima dana lebih besar dari Alwi)

dr. David Luther Lubis (Rp1,4 miliar)

PT Sadado Sejahtera Medika (Rp742 juta)

dr. Emirsyah Harahap (ratusan juta rupiah)

Hariyati SKM (Rp10 juta)

Azuarsyah Tarigan, Ruben Simanjuntak, dan Muhammad Suprianto (beragam jumlah puluhan juta rupiah)

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dr. David Luther Lubis, sejumlah pejabat struktural turut disebut, di antaranya Sri Purnamawati (kini Direktur RS Haji Medan), Ardi Simanjuntak, Hariyati, serta Mariko Ndruru.

Aktivis antikorupsi Sumut, Sofyan SH, menilai masih ada indikasi tebang pilih dalam penanganan perkara ini.

“Fakta persidangan menunjukkan aliran dana jelas. Tapi kenapa hanya empat orang yang diseret? Publik menduga ada nama-nama yang diamankan,” ujarnya.

Sofyan juga mengingatkan, kasus ini terjadi di tengah masa pandemi ketika negara dan masyarakat sedang berjibaku melawan wabah. “Penggunaan anggaran di masa darurat harus transparan. Jangan sampai skandal ini berhenti di permukaan, tapi busuk di kedalaman,” tegasnya.

Kejatisu didesak untuk menelusuri lebih dalam aliran dana sisa Rp9 miliar yang belum terungkap, termasuk dugaan keterlibatan pihak di luar struktur pemerintahan maupun organisasi kemasyarakatan yang namanya terseret dalam dokumen persidangan.

Publik berharap proses hukum berjalan transparan dan tidak hanya berhenti pada aktor lapangan, tetapi juga menyentuh pihak-pihak yang diduga berada di balik layar.

Tinggalkan Balasan