Pembatalan Surat Pelepasan Lahan oleh Camat Besitang Dinilai Cacat Administrasi
LANGKAT – Kuasa hukum keluarga Yakob Leo mengecam keras keputusan Camat Besitang, H. Irham Effendi, yang membatalkan empat surat pelepasan dan penyerahan lahan dengan ganti rugi atas nama Ida Santi, Steven, dan Yakob Leo. Pembatalan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Camat Besitang Nomor 593-23/SK/BSTG/2025 yang diterbitkan 4 Juli 2025.
Keputusan ini dinilai sepihak dan melanggar prosedur administrasi. Kuasa hukum ketiga ahli waris, Said Firhad Assegaf, menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk maladministrasi dan berpotensi melawan hukum.
“Surat pelepasan dan penyerahan dengan ganti rugi, meski bukan sertifikat hak milik, tetap merupakan dokumen resmi yang memiliki kekuatan hukum. Pembatalan sepihak tanpa proses hukum adalah pelanggaran administrasi,” tegas Said Assegaf kepada awak media, Selasa (29/7/2025).
Pembatalan ini menyasar empat dokumen pelepasan dan penyerahan dengan ganti rugi yang terbit 28 Desember 2023. Camat Besitang beralasan perlu melakukan verifikasi ulang atas alas hak tanah terkait perjanjian keluarga antara Yakob Leo dan Subandi Leo yang tertuang dalam:
- Surat pernyataan kesepakatan 16 Oktober 2013
- Akta jual beli No. 84/3/1980 antara B. Pinem dan Subandi Leo
Camat juga menyinggung sengketa terkait akses jalan utama di lokasi tanah keluarga tersebut yang belum terselesaikan hingga kini.
Said Assegaf menuding Camat Besitang mengancam kliennya. “Camat menyatakan jika ahli waris tidak setuju dengan rencana pembukaan akses jalan alternatif yang diinginkan pihak Subandi Leo, maka surat keterangan kepemilikan lahan dibatalkan. Ini jelas penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Ia juga memprotes pemasangan plank oleh pihak kecamatan di atas lahan sengketa. “Pemasangan plank itu seolah-olah mengesahkan pembatalan tanpa prosedur hukum yang benar,” tambahnya.
Kuasa hukum mendesak Bupati Langkat untuk mengevaluasi tindakan Camat Besitang. Menurutnya, jika memang terdapat alasan kuat untuk membatalkan surat, langkah yang seharusnya ditempuh adalah melalui jalur hukum, seperti pengadilan atau mediasi resmi, bukan pembatalan sepihak.
“Kami minta pemerintah daerah yang lebih tinggi turun tangan karena tindakan camat ini sudah kelewat batas,” pungkas Said Assegaf.
Hingga berita ini diturunkan, Camat Besitang H. Irham Effendi belum memberikan keterangan resmi terkait polemik ini.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.