Ironis! Kesejahteraan Pegawai Minim, Sementara Gaji Pengurus PMI Jember Naik 100 Persen

Markas PMI Jember

JEMBER – Awal tahun 2025 menjadi sorotan bagi Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Jember setelah muncul keluhan terkait ketimpangan kenaikan gaji di internal lembaga kemanusiaan tersebut. Pegawai hanya mendapat kenaikan antara Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu, sedangkan gaji pengurus justru naik signifikan hingga 100 persen.

Standar gaji pegawai PMI Jember masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2013 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang sebenarnya telah mengalami beberapa revisi, terakhir melalui PP Nomor 5 Tahun 2024. Namun, penyesuaian itu belum diimplementasikan dalam kebijakan gaji pegawai PMI Jember.

Sementara itu, harga darah yang dikelola PMI juga mengalami kenaikan. Pada 2013, harga darah tercatat Rp 250 ribu per kantong, kini naik menjadi Rp 490 ribu per kantong pada 2024. Dengan rata-rata pengelolaan 3.500 kantong darah per bulan, pendapatan PMI Jember diperkirakan mencapai Rp 1,7 miliar per bulan. Kondisi ini memunculkan desakan agar ada penyesuaian gaji pegawai sesuai beban kerja dan kebutuhan hidup saat ini.

“Gaji yang kami terima memang terasa kecil dibanding lembaga pemerintah. Hierarki kepangkatan dan golongan juga tidak jelas. Ada pegawai baru dengan golongan tinggi, sementara saya yang sudah belasan tahun tidak berubah,” ungkap seorang pegawai PMI Jember yang enggan disebutkan namanya.

Ia berharap kepengurusan baru di bawah pimpinan M Thamrin mampu memperbaiki kebijakan gaji tersebut. Namun kenyataannya, kenaikan besar justru hanya dirasakan para pengurus. “Yang naik signifikan hanya pengurus saja, sedangkan kami hanya naik sekitar Rp 30 ribu sampai Rp 50 ribu,” ujarnya.

Kritik serupa juga dilontarkan pengamat kebijakan publik Jember, Aep Ganda Permana. Menurutnya, kebijakan ini menunjukkan lemahnya kepemimpinan dan tidak berpihak pada pegawai lapis bawah.

“Ini ironis. Saya dengar pengurus sebelumnya sempat mengangkat banyak pegawai honorer menjadi pegawai tetap dan menyamakan standar gaji pegawai UDD dan Markas PMI. Sekarang justru kebijakan dibuat hanya menguntungkan pengurus,” ujarnya.

Ketimpangan ini dinilai memerlukan evaluasi menyeluruh agar pelayanan transfusi darah tetap berjalan optimal, sekaligus memastikan kesejahteraan para pegawai yang bekerja di garis depan pelayanan sosial kemanusiaan.

Tinggalkan Balasan