Berita

Pembelaan Eks Kadis Kominfo Sumut: Dakwaan Korupsi Rp 1,8 Miliar Dinilai Tak Objektif

Sidang Korupsi Aplikasi Perpustakaan Digital di ruang sidang Cakda 9 PN Medan

MEDAN – Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kadis Kominfo) Sumatera Utara, Ilyas Sitorus, meminta dibebaskan dari dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi perpustakaan digital dan media pembelajaran tingkat SD dan SMP di Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2021. Permintaan itu disampaikan melalui nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan penasihat hukumnya, Dedy dari Law Firm Dipol & Partners, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (31/7/2025).

Dalam pledoi tersebut, tim kuasa hukum menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak logis dan tidak objektif. Dakwaan dinilai hanya bersandar pada satu keterangan ahli IT yang melakukan pemeriksaan aplikasi pada Juni 2024, saat aplikasi sudah tidak berfungsi, tanpa didukung bukti lain.

“Fakta persidangan menunjukkan aplikasi perpustakaan digital itu berfungsi hingga akhir 2022, sesuai keterangan para kepala sekolah dan operator yang menggunakannya,” kata Dedy.

Kuasa hukum juga mempersoalkan metode perhitungan kerugian negara oleh auditor yang menggunakan pendekatan total loss, yakni menganggap seluruh anggaran Rp 1,8 miliar untuk pengadaan aplikasi tidak ada pekerjaan sama sekali. Padahal, menurut kesaksian sejumlah kepala sekolah, aplikasi sempat digunakan pada periode September 2021 hingga Desember 2022.

Dedy menegaskan, kliennya tidak menerima aliran dana dari rekanan pelaksana, CV Rizky Anugrah Karya, yang mengerjakan pengadaan tersebut dengan software dari PT Literasia Edutekno Digital. Uang titipan sebesar Rp 500 juta yang diserahkan Ilyas, disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral, bukan pengakuan bersalah.

“Untuk itu kami mohon majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU, memulihkan nama baik, dan mengembalikan hak-haknya,” ujarnya.

Sebelumnya, JPU menuntut Ilyas Sitorus dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa juga meminta uang Rp 500 juta yang dititipkan Ilyas dirampas untuk negara sebagai pengganti kerugian negara.

Kasus ini bermula dari pengadaan 243 paket aplikasi untuk SD dan 42 paket untuk SMP di Kabupaten Batu Bara, yang dikerjakan oleh CV Rizky Anugrah Karya pada 2021. JPU menilai pengadaan tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar.

Sidang dipimpin Hakim Sulhanuddin dan terbuka untuk umum. Usai pembacaan pledoi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk mendengarkan tanggapan JPU terhadap pembelaan terdakwa.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Exit mobile version