Gelar Perkara Khusus Dugaan Pencurian Sawit di Polda Sumut, Pemohon Tidak Hadir

Gelar Perkara Khusus Dugaan Pencurian Sawit di Polda Sumut

MEDAN – Gelar perkara khusus dugaan pencurian buah kelapa sawit di Desa Tobing Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, yang digelar Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Jumat (1/8/2025), berjalan tanpa kehadiran pihak pelapor atau pendumas, Poltak Silitonga, dan kliennya.

Penyidik Madya AKBP J. Sianturi, didampingi Kompol Mulyadi, menyampaikan bahwa ketidakhadiran pendumas diketahui melalui surat pemberitahuan yang diterima sehari sebelum pelaksanaan gelar perkara. Surat tersebut berisi alasan ketidakhadiran Poltak Silitonga pada agenda yang sebelumnya sudah dijadwalkan jauh hari.

“Kami menerima surat dari pendumas Poltak Silitonga terkait ketidakhadirannya dalam gelar perkara khusus yang dimohonkan. Surat kami terima pada 31 Juli 2025, satu hari sebelum pelaksanaan,” kata AKBP J. Sianturi.

Kasus dugaan pencurian sawit ini sebelumnya telah dihentikan penyidikannya oleh Polres Padang Lawas melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Menurut AKBP J. Sianturi, status SP3 tersebut tetap berlaku kecuali ada putusan pengadilan melalui mekanisme praperadilan.

“Perkara tudingan pencurian buah kelapa sawit ini sudah di-SP3-kan Polres Padang Lawas. SP3 hanya bisa dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan bila dibawa ke ranah praperadilan,” jelasnya.

Kuasa hukum Azarol Aswat Lubis, Mardan Hanafi Hasibuan dari Kantor Hukum Bintang Keadilan, menyayangkan ketidakhadiran pendumas dan kliennya dalam agenda yang digelar Polda Sumut tersebut. Menurutnya, gelar perkara khusus ini menjadi kesempatan bagi pendumas untuk menyampaikan argumentasi hukumnya secara langsung.

“Ini kesempatan bagi pendumas untuk memaparkan persoalan yang mereka adukan. Ketidakhadiran ini menjadi hal yang aneh karena mereka sendiri yang meminta gelar perkara khusus,” ujar Mardan Hanafi Hasibuan.

Dengan absennya pendumas, Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut memutuskan status perkara tetap dihentikan. Namun, perkara dapat dibuka kembali jika ada putusan praperadilan yang membatalkan SP3 tersebut.

Tinggalkan Balasan