Pemkab Banyuwangi Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB-P2
BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi memastikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak mengalami kenaikan. Perhitungan pajak tetap menggunakan skema multi tarif sesuai klasterisasi nilai objek, sebagaimana yang berlaku sebelumnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Samsudin, menegaskan tidak ada pembahasan kenaikan tarif PBB-P2 antara Pemkab dan DPRD.
“Tarif PBB-P2 perhitungannya tetap sama seperti sebelumnya,” ujarnya, Sabtu (9/8/2025).
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan rekomendasi perubahan penghitungan tarif PBB-P2 dari multi tarif menjadi single tarif dengan angka 0,3 persen, sesuai ambang tertinggi yang berlaku secara nasional.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 9, tarif PBB-P2 diatur berdasarkan nilai NJOP:
- Hingga Rp 1 miliar: 0,1% per tahun
- Rp 1 – 5 miliar: 0,2% per tahun
- Di atas Rp 5 miliar: 0,3% per tahun
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani memutuskan tetap menggunakan skema multi tarif seperti sebelumnya, yang akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup).
“Ini tidak menyalahi aturan karena kepala daerah memiliki kewenangan mengatur tarif lebih rinci dalam perbup. Klasterisasi tetap kita gunakan,” jelas Samsudin.
Selain mempertahankan tarif, Pemkab Banyuwangi juga memberikan stimulus pengurangan tarif PBB-P2. Potensi asli penerimaan PBB-P2 mencapai Rp 177 miliar, namun dikurangi Rp 104 miliar atau sekitar 60%, sehingga yang dihitung hanya Rp 73 miliar.
Dengan asumsi kepatuhan pembayaran pajak sebesar 75–80 persen, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PBB-P2 tahun 2024 dipatok sekitar Rp 60 miliar.
Pemkab juga akan memutakhirkan data objek pajak yang sudah lebih dari 11 tahun belum diperbarui.
“Banyak data yang belum sesuai. Misalnya di NJOP masih tercatat sawah, padahal sudah menjadi bangunan. Ini yang akan kita benahi,” tutup Samsudin.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.