Pemkab Banyuwangi Bantah Isu Kenaikan Tarif PBB-P2 hingga 200 Persen

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Banyuwangi, Dr. Ir. Guntur Priambodo, MM,

BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi menegaskan bahwa kabar mengenai kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 200 persen adalah tidak benar. Penjelasan ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Banyuwangi, Dr. Ir. Guntur Priambodo, MM, pada Sabtu (9/8/2025).

“Kami pastikan tidak ada kenaikan tarif PBB-P2,” tegas Guntur. Ia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Guntur, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas tidak pernah memproyeksikan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kenaikan tarif PBB-P2 untuk tahun 2026.
“Tidak ada proyeksi peningkatan PAD dari objek pajak PBB yang berasal dari kenaikan tarif,” ujarnya.

Penyesuaian Tarif Sesuai Arahan Kemendagri

Guntur menjelaskan, penerapan single tarif 0,3 persen yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 merupakan tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3142/Keuda tertanggal 25 Juli 2025, Kemendagri meminta Pemkab Banyuwangi mengubah skema tarif PBB-P2 dari multi tarif menjadi single tarif. Meski demikian, kepala daerah berwenang menyesuaikan tarif sesuai kemampuan ekonomi masyarakat, yang nantinya diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup).

“Masyarakat tidak perlu khawatir. Pemkab Banyuwangi selalu mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi sebelum menetapkan kebijakan pajak,” tambahnya.

Tarif Sesuai Perda 2024 Masih Berlaku

Berdasarkan Pasal 9 Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif PBB-P2 saat ini ditetapkan sebagai berikut:

  • NJOP hingga Rp1 miliar: 0,1 persen per tahun
  • NJOP di atas Rp1 miliar – Rp5 miliar: 0,2 persen per tahun
  • NJOP di atas Rp5 miliar: 0,3 persen per tahun

“Tarif tersebut masih berlaku dan tidak mengalami kenaikan. Bupati nantinya akan memberikan insentif atau pengurangan sesuai kondisi saat ini,” tutup Guntur.

Tinggalkan Balasan