Perangi Narkoba, Polda Sumut Bongkar Jaringan Peredaran di Langkat

Polda Sumut Bakar Dua Barak Narkoba

LANGKAT – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya memerangi narkoba. Polisi membakar dua barak narkoba yang kerap dijadikan lokasi pesta barang haram, sekaligus menutup loket penjualan narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) New Blue Star, Jalan Binjai, Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi adanya transaksi narkoba di THM tersebut. Menurut laporan yang diterima, penjualan dilakukan secara terbuka bahkan dikelola oleh pihak manajemen.

Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang waiter berinisial RZ yang ikut mengedarkan narkoba, serta penjaga pintu berinisial KP (36) yang positif mengonsumsi narkoba. Dari hasil interogasi, RZ mengaku mendapatkan pasokan dari tersangka R (DPO) yang berada di ruang loket narkoba.

“Dijual Rp300 ribu per butir, dan tersangka RZ mendapat upah Rp3.000 per butir,” ungkap Calvijn, Senin (11/8/2025).

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 5 butir ekstasi merah berlogo apel, 292 botol minuman keras tanpa izin edar, 68 botol miras berpita cukai palsu, dan satu unit ponsel.

Tidak berhenti di situ, tim sebelumnya juga telah dua kali mengungkap peredaran sabu dan ganja di Barak Babi yang berada di area perkebunan belakang. Meski sudah dibongkar dan dibakar, lokasi tersebut kembali digunakan untuk transaksi narkoba.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan lanjutan di Barak Kuda dan menangkap empat tersangka jaringan sabu dengan peran berbeda, mulai dari pengantar, penjaga portal, hingga piket bong.

“Kami akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan penegakan hukum. Jangan coba-coba merusak masyarakat dengan narkoba,” tegas Calvijn.

Tinggalkan Balasan