Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Botol Arak Bali Ilegal
BANYUWANGI – Tim Patroli Perintis Presisi Polresta Banyuwangi menggagalkan penyelundupan ribuan botol minuman keras (miras) ilegal jenis arak Bali di Pelabuhan Ketapang. Selain menyita barang bukti, polisi juga mengamankan sopir truk berinisial A, warga Malang, yang membawa miras tersebut dari Bali menuju Malang.
Miras diangkut menggunakan truk bernopol N 8544 EW. Bagian belakang truk yang tertutup terpal ternyata berisi 63 kardus arak Bali.
“Tim Patroli Perintis Presisi menyergap truk tersebut sesaat setelah keluar dari area Pelabuhan Ketapang pada Selasa (12/8/2025),” ujar Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, Rabu (13/8/2025).
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa setiap kardus berisi 50 botol miras kemasan 600 ml. Total keseluruhan mencapai sekitar 3.150 botol. Truk tersebut tidak mengangkut barang lain selain miras ilegal.
Tak mampu mengelak, sopir beserta truk dan seluruh muatannya dibawa ke Mapolresta Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut. “Tentunya barang bukti kami sita, dan proses hukum akan kami lanjutkan,” tegas Rama.
Dalam pemeriksaan awal, sopir mengaku hendak mengirim miras tersebut ke wilayah Malang. Meski tujuannya bukan Banyuwangi, polisi menegaskan peredaran miras ilegal tetap harus diberantas karena berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurut Rama, pihaknya masih mendalami asal-usul miras ilegal tersebut dan mencari pemilik atau pengendali pengiriman. “Saat ini yang kami amankan baru sopir, namun akan kami kembangkan untuk mengungkap pemilik dan konstruksi hukumnya,” ujarnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.