Pemkab dan DPRD Banyuwangi Tegaskan Tidak Ada Kenaikan PBB-P2
Banyuwangi – Pemkab bersama DPRD Banyuwangi menegaskan bahwa tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak mengalami kenaikan. Hal ini diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi yang digelar di Ruang Sidang DPRD, Rabu (20/8/2025) malam.
Dalam sidang tersebut, DPRD mengesahkan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Aturan itu kembali menegaskan penerapan sistem multitarif dalam penentuan PBB-P2. Dengan demikian, masyarakat dipastikan tidak terbebani kenaikan pajak.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyampaikan apresiasi atas dukungan berbagai elemen masyarakat yang ikut mengawal kebijakan ini.
“Kami berkomitmen tetap menggunakan sistem multitarif sebagaimana diatur dalam Perda sebelumnya. Artinya, tidak ada kenaikan tarif PBB-P2,” ujar Ipuk.
Ipuk menegaskan, masukan dari masyarakat, tokoh agama, maupun tokoh masyarakat menjadi bagian penting dalam proses pengambilan kebijakan daerah.
“Terima kasih kepada seluruh masyarakat yang ikut memberi masukan. Partisipasi ini adalah bentuk nyata pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif,” tambahnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga kekompakan demi kemajuan Banyuwangi.
“Banyuwangi hanya bisa maju jika kita semua bersatu,” katanya.
Sementara itu, pimpinan sidang sekaligus Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Michael Edy Hariyanto menegaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Bupati Ipuk untuk memastikan tidak ada kenaikan tarif PBB-P2.
“Ini bukti bahwa Bupati mendengarkan aspirasi masyarakat. Tidak butuh waktu lama, rapat paripurna bisa dilaksanakan untuk menegaskan hal ini,” ungkap Michael.
Keputusan ini merupakan kelanjutan dari konsultasi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di mana Pemkab dan DPRD sepakat mempertahankan sistem multitarif dalam PBB-P2.


Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.