Kepala Dinas Pariwisata Tapanuli Utara Dilaporkan atas Dugaan Menggunakan Identitas Palsu Saat Menikah
Medan, – Seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), berinisial SHS, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata, dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggunaan identitas palsu.
Laporan tersebut diajukan oleh Elsa Lorenza (29) dan telah teregister dalam LP/B/1401/VIII/2025/SPKT/Polda Sumut tanggal 25 Agustus 2025. Dalam laporan itu, terlapor disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 263 Jo Pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu dalam akta otentik.
Kuasa hukum pelapor, Dr. Khomeini SE, SH, MH, yang didampingi oleh Hardian Maulana Putra, SH, menyampaikan bahwa dugaan pemalsuan identitas terungkap setelah klien mereka, Elsa, menikah secara sah dengan SHS pada 31 Oktober 2015.
“Pernikahan dilangsungkan menggunakan identitas atas nama Alek Sani, dengan status lajang dan pekerjaan wiraswasta. Padahal, terlapor adalah ASN aktif dan diketahui telah memiliki istri dan anak di Tapanuli Utara,” kata Khomeini saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (25/8).
Menurutnya, dugaan pemalsuan ini telah menyebabkan kerugian moral dan materil kepada kliennya, yang kini telah memiliki dua anak dari pernikahan tersebut.
Khomeini juga menyebut bahwa pihaknya telah mengirimkan somasi kepada terlapor pada 19 Agustus 2025, serta melakukan pertemuan langsung dengan Bupati, Wakil Bupati, dan Kepala Inspektorat Tapanuli Utara guna mendesak sanksi etik kepada SHS sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Kami minta Kapolda Sumut melalui Ditkrimum segera memanggil dan memeriksa terlapor. Ini menyangkut integritas ASN dan juga hak anak-anak yang lahir dari pernikahan ini,” tambahnya.
Sementara itu, Hardian Maulana Putra, SH, menilai bahwa perbuatan terlapor sangat tidak patut, apalagi sebagai pejabat publik.
“Kami menilai ini bukan hanya pelanggaran moral, tapi juga tindak pidana. Kami juga akan mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait dugaan penelantaran anak,” ujarnya.
Pelapor, Elsa Lorenza, berharap laporan tersebut segera diproses secara hukum dan kedua anaknya mendapatkan haknya sebagai anak kandung dari SHS.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.