Warga Desak Polda Sumut Tindak Preman Perambah Hutan Negara di Serdang Bedagai

Warga Minta Polda Sumut Tegas Tangani Perambahan Hutan di Serdang Bedagai

SERDANG BEDAGAI (SERGAI) – Masyarakat Desa Pekan Sialangbuah, Kecamatan Sialangbuah, Kabupaten Serdang Bedagai, mendesak Polda Sumatera Utara (Sumut) untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan perambahan hutan negara yang dilakukan oleh seorang pria bernama Nakko Sitanggang.

Informasi yang dihimpun dari lapangan pada Senin, 2 September 2025, menyebutkan bahwa Nakko bersama kelompoknya telah melakukan pembukaan lahan secara ilegal menggunakan alat berat jenis eskavator (beko). Lahan tersebut diketahui berstatus kawasan hutan milik negara, berdasarkan pengecekan yang telah dilakukan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Tak hanya melakukan perambahan, kelompok tersebut juga diduga melakukan tindakan intimidasi terhadap aparat desa dan warga yang mencoba mendekati lokasi. “Kalau ada warga yang ke sana, langsung diancam. Ini bukan hanya soal hutan, tapi juga soal keamanan masyarakat,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Nakko Sitanggang sendiri diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangkap oleh Polda Sumut pada tahun 2017 dan baru-baru ini bebas dari Rumah Tahanan Tebingtinggi.

Meski berbagai pihak terkait telah mengetahui status lahan sebagai aset negara, aktivitas perambahan terus berlangsung tanpa tindakan hukum yang jelas. Warga menyatakan kekhawatirannya atas potensi konflik horizontal serta kerusakan lingkungan yang terjadi.

“Kami minta Kapolda Sumut turun langsung ke lapangan. Ini bukan persoalan kecil. Negara tidak boleh kalah oleh preman,” tegas warga lainnya.

Tinggalkan Balasan