Diduga Ada Intimidasi Debt Collector, Warga Deli Serdang Cari Keadilan di Polda Sumut

Kasus Gadai Bermasalah, Harmono Chaya Permana Laporkan Leasing ke Polisi

Medan – Seorang warga Deli Serdang bernama Harmono Chaya Permana (HCP) resmi melaporkan dugaan tindak pidana perampasan kendaraan bermotor ke Polda Sumatera Utara. Laporan itu terkait penarikan satu unit mobil miliknya yang dinilai dilakukan tanpa prosedur sah oleh pihak leasing PT Mes Gadai.

Harmono menuturkan, mobil miliknya sebelumnya dijaminkan dengan menggadaikan BPKB ke PT Mes Gadai pada Februari 2025. Namun, sekitar dua bulan kemudian, kendaraan tersebut ditarik oleh pihak leasing di salah satu bengkel mobil di Kota Medan tanpa kehadirannya dan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

“Mobil itu ditarik begitu saja. Saya tidak pernah diberitahu, bahkan tidak ada konfirmasi dari pihak leasing. Saya merasa sangat dirugikan,” ungkap Harmono, (4/10)

Merasa diperlakukan tidak adil, Harmono bersama keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut pada 27 Juni 2025. Laporan itu tertuang dalam STTLP Nomor: STTLP/1000/VI/2025/SPKT/Polda Sumut.

Harmono juga mengaku mendapat intimidasi dan tekanan saat dirinya bersama rekan mencoba meminta penjelasan langsung di kantor leasing. Ia menyebut adanya ancaman dari pihak debt collector yang membuat dirinya merasa tertekan.

Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Polisi juga telah menerbitkan SP2HP pada 30 September 2025 serta memeriksa sejumlah saksi dan melakukan pengecekan langsung ke lokasi kejadian.

Pejabat Polda Sumut, AKP Rosmaida Feriana, S.H., M.H., yang menerima laporan, membenarkan adanya pengaduan tersebut. Ia menegaskan, pihak kepolisian akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Saya hanya ingin kepastian hukum. Semoga aparat kepolisian menuntaskan perkara ini demi tegaknya keadilan,” harap Harmono.

Tinggalkan Balasan